toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 1 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Ini Pelanggaran dan Kronologis Penangkapan WN Iran yang Ditangkap Kanim Parepare

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
13:05, 30 Mei 2021
di Ajatappareng, Peristiwa
Waktu Baca: 2 menit
Ini Pelanggaran dan Kronologis Penangkapan WN Iran yang Ditangkap Kanim Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kantor Imigrasi Parepare berhasil menangkap kembali warga negara Iran yang kabur dari ruang Detensi Kantor Imigrasi Parepare pada Sabtu (29/5/2021) di Kabupaten Pangkep.

Kakanim Parepare Arief Eka Riyanto dalam rilisnya mengatakan,  WN Iran yang di amankan tersebut yakni Ramin Poorbihamta (RP), lahir di Iran 19/04/1982, tercatat sebagai pengungsi dengan kartu UNHCR No.635-14C00014 yang habis berlaku 04 Januari 2021. RP juga tercatat sebagai pengungsi yang tinggal di rumah singgah (community house) Pondok Nugraha Jl. Daeng Tata I-Kota Makassar.

Penangkapan RP itu bermula dari informasi Kantor Dukcapil Kota Parepare pada 27 Mei 2021 bahwa ada orang asing yang memohon pendaftaran pernikahan dan pencantuman nama orang asing tersebut dalam Kartu Keluarga isterinya (M, 41 tahun, WNI warga Kota Parepare).

“RP diamankan petugas Kanim Parepare dari rumah isterinya dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kanim Parepare,” ujar Kakanim Parepare.

RP diperiksa lantaran sebagai warga negara asing tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor
dan visa/izin tinggal) sehingga diduga telah melanggar Pasal 8 (2) juncto Pasal 119 (1) UU. No.6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.

Baca Juga

Imigrasi Rilis ‘Global Citizen of Indonesia’, Eks WNI Bisa Tinggal Selamanya Tanpa Pindah Paspor

Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Wali Kota Parepare Apresiasi Dedikasi Jajaran Imigrasi

Sebagai pengungsi yang seharusnya hanya boleh tinggal di Kota Makassar, tapi lanjut Kakanim Parepare Rp justru berada di tempat kediaman isteri sirinya di Kota Parepare tanpa memiliki surat izin keluar Kota Makassar dari Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar yang menjadi pengawas keberadaan para pengungsi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Pengungsi Dari Luar Negeri, sehingga kepadanya dapat diancam untuk ditempatkan (didetensi) di Rudenim Makassar dalam rangka pembinaan.

“Guna pengamanannya dan dalam rangka persiapan pemindahan ke Rudenim Makassar yang rencanya akan dilaksanakan usai salat Jumat (28 Mei 2021), dan pada 27 Mei 2021 sekitar pkl.17.00wita, ia kami detensi di Ruang Detensi Imigrasi Kanim Parepare dengan pengawalan 3 (tiga) orang petugas,” ungkapnya.

Terkait dengan terjadinya kebakaran yang mengakibatkan terjadinya kerusakan Rudemin yang merupakan barang milik negara. Arief Eka Riyanto menjelaskan jika itu termasuk dalam ranah pidana umum yang bukan ranah keimigrasian, sehingga penyelidikan dan penyidikannya di serahkan kepada pihak kepolisian sebagaimana telah dilaporkan ke Polres Parepare.

Sekira pkl.11.15 wita, Sabtu (29/5/2021) Tim Inteldakim dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan bersama Tim Inteldakim Kanim Parepare berhasil mengamankan yang bersangkutan di suatu rumah di daerah Pangkep.

“Yang bersangkutan bersama seorang laki-laki pengungsi WN Iran atas nama Naseer Ghambari yang berada di rumah tersebut, kami amankan ke Kanim Parepare untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Terkait: ImigrasiKanim ParepareWN Iran

BERITA TERKAIT

Imigrasi Rilis ‘Global Citizen of Indonesia’, Eks WNI Bisa Tinggal Selamanya Tanpa Pindah Paspor

Imigrasi Rilis ‘Global Citizen of Indonesia’, Eks WNI Bisa Tinggal Selamanya Tanpa Pindah Paspor

27 Januari 2026
Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Wali Kota Parepare Apresiasi Dedikasi Jajaran Imigrasi

Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Wali Kota Parepare Apresiasi Dedikasi Jajaran Imigrasi

21 Januari 2026
Bongkar Sindikat Love Scamming di Tangerang, Imigrasi Amankan 27 WNA

Bongkar Sindikat Love Scamming di Tangerang, Imigrasi Amankan 27 WNA

19 Januari 2026
Imigrasi Parepare Gelar Operasi “WIRAWASPADA” di Sidrap dan Pinrang

Imigrasi Parepare Gelar Operasi “WIRAWASPADA” di Sidrap dan Pinrang

15 Desember 2025
Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Humanis, Jemput Bola hingga ke Rumah Sakit

Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Humanis, Jemput Bola hingga ke Rumah Sakit

15 Desember 2025
Kanim Parepare Jadi yang Terinovatif, Raih Penghargaan pada Diseminasi Kebijakan Visa 2025

Kanim Parepare Jadi yang Terinovatif, Raih Penghargaan pada Diseminasi Kebijakan Visa 2025

28 November 2025
Selanjutnya
DPD PKS dan Pelajar di Sidrap Kolaborasi Bersihkan Taman Makam Pahlawan

DPD PKS dan Pelajar di Sidrap Kolaborasi Bersihkan Taman Makam Pahlawan

Berita Terbaru

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026
Musrenbang, Warga Watang Pulu Suarakan Infrastruktur Hingga Layanan Kesehatan

Musrenbang, Warga Watang Pulu Suarakan Infrastruktur Hingga Layanan Kesehatan

29 Januari 2026
Di Bawah Pembinaan LAN, Latsar CPNS Parepare Dijalankan secara Terpadu

Di Bawah Pembinaan LAN, Latsar CPNS Parepare Dijalankan secara Terpadu

29 Januari 2026
Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026
Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Wali Kota Parepare: UHC Ini Lahir dari Keberanian

Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Wali Kota Parepare: UHC Ini Lahir dari Keberanian

28 Januari 2026
Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

28 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.