TANGERANG, PIJARNEWS.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) tepat di Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, Senin (26/1/2026). Kebijakan ini menjadi ‘karpet merah’ bagi diaspora dan eks WNI untuk tinggal di Indonesia tanpa batas waktu.
Peresmian dilakukan langsung di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang. Lewat GCI, warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan darah atau hubungan historis dengan Indonesia bisa mendapatkan izin tinggal tetap (ITAP) tanpa harus melepas kewarganegaraan asalnya.
“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya yang diterima pijarnews.com.
*Siapa Saja yang Bisa Dapat GCI?*
Kebijakan ini menyasar beberapa kategori spesifik, di antaranya Eks Warga Negara Indonesia (WNI), Keturunan eks WNI hingga derajat kedua (cucu), Pasangan sah WNI, Anak hasil perkawinan campuran dan Anggota keluarga pemegang GCI (skema penyatuan keluarga).
Salah satu diaspora, Adam Welly Tedja, menyambut baik inovasi ini. Pria yang sudah 43 tahun merantau ke luar negeri ini mengaku ingin mengeksplorasi seluruh provinsi di Indonesia.
“Saya melihat Indonesia punya sleeping giants, talenta yang belum bangun. Saya harap bisa membagikan pengalaman saya. Ini inisiatif terbaik untuk menghubungkan diaspora kembali ke tanah air,” kata Adam.
Imigrasi memastikan proses pengajuan GCI dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hebatnya, sistem ini sudah terintegrasi dengan autogate di bandara.
Setelah mendarat di Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas dalam waktu 24 jam via email. Mereka tidak perlu lagi repot datang mengantre ke kantor imigrasi.
“Kami bangun kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. Harapannya, diaspora bisa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
*Syarat Investasi dan Pengecualian Keluarga*
Untuk eks WNI dan keturunannya, ada syarat finansial yang harus dipenuhi, yakni adalah Bukti penghasilan minimal USD 1.500/bulan atau USD 15.000/tahun. Lalu, jaminan keimigrasian berupa investasi (obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) atau kepemilikan properti bernilai tinggi.
Jangan khawatir, jaminan ini bersifat refundable alias bisa ditarik kembali jika pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya.
Kabar baiknya, syarat investasi ini tidak berlaku bagi pemohon kategori penyatuan keluarga, seperti pasangan sah WNI atau anak hasil perkawinan campuran. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga.
Selain meluncurkan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan layanan paspor dan pengawasan orang asing hingga ke pelosok.
“Kami ingin memastikan layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara,” tutup Yuldi Yusman.
Reporter: Faizal Lupphy

















