PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare resmi menghentikan penerbitan paspor non-elektronik. Kini, seluruh layanan penerbitan paspor di Parepare telah beralih sepenuhnya ke paspor biasa elektronik (e-paspor), sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik Secara Penuh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, S.Kom., M.M., melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Keimigrasian, Hijrana Rahim, didampingi Kasubsi Informasi dan Komunikasi Imigrasi, Eva Nurdin, bersama jajaran Kanim Parepare lainnya menjelaskan hal tersebut dalam kegiatan bincang santai di Sobat Kopi, Selasa (14/10/2025).
Hijrana menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan serentak di seluruh Indonesia. “Berdasarkan keputusan Dirjen Imigrasi, seluruh kantor imigrasi wajib menghentikan penerbitan paspor non-elektronik dan hanya melayani permohonan paspor elektronik (e-paspor). Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi layanan keimigrasian serta pemenuhan standar keamanan internasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah kantor imigrasi di Indonesia juga telah sepenuhnya beralih ke penerbitan e-paspor seratus persen.

Lebih lanjut, Hijrana menjelaskan bahwa paspor elektronik memiliki sejumlah keunggulan. Dari sisi keamanan, e-paspor dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang, seperti wajah dan sidik jari, menggunakan sistem enkripsi dan fitur anti pemalsuan yang sangat canggih. Selain itu, proses pemeriksaan di pintu perbatasan menjadi jauh lebih cepat, terutama di negara-negara yang telah menggunakan sistem autogate atau pembaca chip otomatis.
Penggunaan e-paspor juga menyesuaikan dengan standar internasional, yang menjadikan dokumen perjalanan Indonesia lebih kredibel dan aman. Tidak hanya itu, e-paspor memberikan kemudahan tambahan bagi pemegangnya, terutama dalam pengajuan atau perpanjangan visa di beberapa negara, seperti Jepang, yang telah mengakui keunggulan dokumen ini.
Untuk biaya penerbitan, paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif sebesar Rp 650.000, sedangkan paspor elektronik dengan masa berlaku sepuluh tahun dikenakan tarif Rp 950.000. Adapun bagi masyarakat yang membutuhkan layanan cepat, tersedia layanan percepatan dengan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000 dan dapat selesai di hari yang sama.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor diwajibkan menggunakan aplikasi M-Paspor dan memilih jenis paspor elektronik. Dokumen persyaratan yang harus disiapkan tetap sama, yakni KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah atau buku nikah, serta dokumen identitas lain yang sah.
Dengan diberlakukannya penerbitan paspor elektronik seratus persen, masyarakat Indonesia kini dapat menikmati pelayanan dokumen perjalanan yang lebih aman, modern, dan efisien. Transformasi digital ini diharapkan dapat memperkuat citra Indonesia di dunia internasional sekaligus mempermudah mobilitas global warganya.(adv)


















