SOPPENG, PIJARNEWS.COM– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya melalui penyelenggaraan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Kali ini, rapat digelar di Aula Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng, dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Timpora dari berbagai instansi pemerintah, TNI, Polri, hingga kejaksaan. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Badan Kesbangpol Kab. Soppeng Hadi Inderajaya, Kabid Wasdakim Kanwil Ditjenim Sulsel Sahroni, S.H., M.H., Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Ade Yanuar Ikbal, Intel Kodim 1423 Soppeng Andi Ashar, Kasat Intelkam Polres Soppeng Iptu Ahmad Saeni, Kasi Intel Kejari Soppeng Nazamuddin, Korwil BIN Soppeng Andre Kurniawan, serta Kadis Dukcapil Kab. Soppeng Andi Faizal, beserta tamu undangan lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (11/07/2025), menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Soppeng.
“Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) merupakan wadah koordinatif yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait keberadaan serta aktivitas orang asing. Tujuannya adalah melaksanakan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dan ancaman dari keberadaan warga negara asing di wilayah Soppeng,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ade menyebut bahwa pembentukan Timpora di Kabupaten Soppeng diharapkan dapat menciptakan pemahaman bersama mengenai standar operasional pengawasan orang asing, dengan tetap menjunjung tinggi etika serta hak asasi manusia secara proporsional melalui pendekatan kebijakan selektif (selective policy).
Keaktifan seluruh anggota Timpora dalam melakukan koordinasi, pengumpulan data dan informasi, serta pemberdayaan aparatur daerah dari tingkat kecamatan, desa, hingga RT/RW dinilai sangat penting. Termasuk juga peran Tim Deteksi Dini yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng, yang menjadi kunci dalam mendukung pelaksanaan pengawasan orang asing secara optimal.
Rapat Timpora juga membahas pentingnya kerja sama dalam penanganan kasus atau aktivitas warga negara asing yang menyimpang dari ketentuan hukum, serta potensi ancaman dari Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional yang bisa memasuki wilayah Soppeng.
“Pertemuan ini menjadi sarana bagi anggota Timpora untuk saling bertukar informasi, menyinkronkan data, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman terhadap kedaulatan negara,” tambah Ade.
Selain itu, seluruh peserta rapat diimbau untuk memanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dalam rangka pelaporan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah masing-masing. Aplikasi ini dinilai dapat memudahkan proses pengawasan secara digital dan cepat.
Sebagai tindak lanjut untuk memperkuat koordinasi, Kantor Imigrasi Parepare juga membentuk grup komunikasi WhatsApp Timpora Soppeng dan menyampaikan panduan penggunaan APOA kepada seluruh anggota.
Dengan terselenggaranya Rapat Timpora di Soppeng, diharapkan tercipta sinergitas yang kuat antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari potensi gangguan yang berasal dari keberadaan orang asing.(Adv)













