PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II, Kota Parepare, Sulawesi Selatan mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Ghana. Keduanya dideportasi lantaran terbukti melakukan pelanggaran pidana keimigrasian.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas II, Kota Parepare, Rabu 5 Desember 2018.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak imigrasi mendeportasi WNA tersebut lantaran masuk ke Indonesia tanpa menggunakan visa. Mereka juga menyalahgunakan izin tinggal untuk bermain sepakbola pada pertandingan Bupati Cup II Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Informasi yang diperoleh, kedua WNA tersebut memperkuat klub Garuda FC.
Kepala Imigrasi Parepare, Noer Putra Bahagia menjelaskan, pendeportasian ini dilakukan setelah mendapatkan laporan adanya klub sepak bola yang menggunakan pemain asing pada pertandingan Bupati Cup II di Kabupaten Barru.
“Dari hasil pemeriksaan, pihaknya berhasil mengamankan dua pemain asing yang dibawa salah satu agency bernama CV Sabrina Indo Sport asal Kota Makassar,” kata Noer Putra.
Noer Putra menambahkan, pihaknya masih terus menyelidiki agency yang membawa WNA tersebut datang ke Indonesia untuk bermain di salah satu klub sepak bola di Barru. “Sebab ini adalah sebuah pelanggaran pidana tentang dokumen keimigrasian,” tandas Noer Putra. (*)
Reporter : Amiruddin
Editor : Alfiansyah Anwar