toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 9 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Idrus Marham Hirup Udara Bebas

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
11:44, 12 September 2020
di Hukum
Waktu Baca: 1 menit
Idrus Marham Hirup Udara Bebas

Idrus Marham --sumber foto : internet--

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Usai menjalani masa hukuman dua tahun di Lembaga Pemasyarakat Kelas I Cipinang atas kasus tindak pidana korupsi proyek PLTU Riau-1.Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, akhirnya menghirup udara bebas.

“Telah dibebaskan, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Apirianti, seperti dilansir dari kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

Selain menyelesaikan masa hukuman, mantan menteri sosial itu juga telah membayar denda Rp 50 juta.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi, tanggal 2 Desember 2019, nomor 3681 K/PID. SUS/2019 denda 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020,” ungkapnya.

Honest Card

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

Momen HUT Golkar ke-61, DPD Partai Golkar Sulsel Kenang Jasa Pahlawan

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Saat itu jaksa menuntut Idrus marham 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Usai divonis 5 tahun penjara di tingkaf bnding, Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya hukuman Idrus dikurangi menjadi 2 tahun penjara.

Terkait: GolkarIdrus MarhamKasus Korupsitahanan

BERITA TERKAIT

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

21 Oktober 2025
Momen HUT Golkar ke-61, DPD Partai Golkar Sulsel Kenang Jasa Pahlawan

Momen HUT Golkar ke-61, DPD Partai Golkar Sulsel Kenang Jasa Pahlawan

21 Oktober 2025
Setahun Kejari Parepare Selamatkan Uang Negara Rp.1,5 M dari Kasus Korupsi, BKD dalam Penyidikan

Setahun Kejari Parepare Selamatkan Uang Negara Rp.1,5 M dari Kasus Korupsi, BKD dalam Penyidikan

10 Desember 2024
Direktur Mall Pinrang Tersangka Korupsi Pegelolaan Mall, Jaksa Sebut Ada Potensi Tersangka Baru

Direktur Mall Pinrang Tersangka Korupsi Pegelolaan Mall, Jaksa Sebut Ada Potensi Tersangka Baru

29 Oktober 2024
Diawali Zikir dan Doa, ANH-TQ Daftar ke KPU Parepare hingga ANH Sebut Tak Ganggu Golkar Parepare

Diawali Zikir dan Doa, ANH-TQ Daftar ke KPU Parepare hingga ANH Sebut Tak Ganggu Golkar Parepare

30 Agustus 2024
Paslon Wali Kota Parepare Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam Bakal Daftar ke KPU di Hari Terakhir

Paslon Wali Kota Parepare Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam Bakal Daftar ke KPU di Hari Terakhir

24 Agustus 2024
Selanjutnya
Satu Perawat Puskesmas di Parepare Positif Covid 19, 17 Kontak Erat di Isolasi

Satu Perawat Puskesmas di Parepare Positif Covid 19, 17 Kontak Erat di Isolasi

Berita Terbaru

Ribuan Santri Saksikan Kemegahan Grand Final Debat Ilmiah Keislaman Santri Al-Risalah Batetangnga

Ribuan Santri Saksikan Kemegahan Grand Final Debat Ilmiah Keislaman Santri Al-Risalah Batetangnga

8 Desember 2025
Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

7 Desember 2025
Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

5 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

4 Desember 2025
Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar  Internship Program

Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar Internship Program

3 Desember 2025
Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

3 Desember 2025
Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

2 Desember 2025
RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

2 Desember 2025
Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

2 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.