• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kerjasama
Jumat, 19 Agustus, 2022
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Hipnotis IRT di Pinrang, Pasutri Ditangkap Polisi, Korban: Tangan Saya Diludahi

Muhammad Tohir Oleh Muhammad Tohir
7 September 2021
di Hukum, Peristiwa
FacebookWhatsappTwitterTelegram

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Pasangan Suami Istri AM dan RM diperiksa penyidik Unit Resum Polres Pinrang. Pasutri itu diduga kuat anggota komplotan pelaku penipuan dengan modus hipnotis.

Korban, HM mengatakan, saat menunggu angkutan umum, mobil pelaku menghampiri dan menawarkan jasa angkutan ke Polman.

“Tanpa curiga saya pun naik,” kata dia di Polres Pinrang, Senin (6/09/2021).

Baca Juga

Usai Mabuk-mabukan Ayah Kandung Setubuhi Anaknya di Pinrang

Polsek Lembang Bakar Lokasi Judi Sabung Ayam

Dalam perjalanan lanjutnya, komplotan itu berpura pura tidak saling kenal satu dengan yang lain.

“Salah seorang diantaranya, menawarkan untuk menggandakan uang, temannya yang ada di samping saya, langsung setuju, dan mengajak saya,” ungkapkanya.

Setelah itu kata dia, uangnya dimasukan ke dalam sebuah tas, sedang rekannya yang lain meraih tangannya dengan apasan akan di ramal. “Ketika dia meludahi tangan saya, saya sudah tidak ingat apa apa,” katanya.

Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian Rp5,5 juta dan sebuah handphone.

Kanit Resum Polres Pinrang Iptu Sukri mengatakan, Kawanan itu berjumlah empat orang, dua diantaranya masih dalam pengejaran. “Sedang pelaku yang diamankan saat ini adalah pasangan suami istri,” ujar IPTU Sukri.

Modus yang digunakan pelaku kata dia, dengan merental minibus kemudian menyusuri jalan trans sulawesi sambil mencari korban.” setelah mendapatkan korban, para pelaku kemudian menjalankan aksinya,” katanya

Menurut pengakuan tersangka, korban diturunkan di tengah jalan, sedang para pelaku kembali ke kota Pinrang.

Tersangka AM mengatakan, modus penggandaan uang itu menggunakan mustika, dengan cara memasukan uang korban ke dalam sebuah tas yang telah disiapkan. Setelah itu tas ditukar, dan tas itu berisi kertas.

Dari hasil memperdaya korban HM dan istrinya mendapatkan jatah Rp 1juta. “Uang itu digunakan untuk membayar kos,” ungkapkanya.

Akibat perbuatannya, Pasutri tersebut dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan.

Terkait: HipnotisPolmanPolres Pinrang

BERITA TERKAIT

Usai Mabuk-mabukan Ayah Kandung Setubuhi Anaknya di Pinrang

15 Agustus 2022

Polsek Lembang Bakar Lokasi Judi Sabung Ayam

1 Agustus 2022

Ke SMP Negeri 2 Pinrang, Satlantas Polres Pinrang Ingatkan Pelajar Taati Aturan

22 Juni 2022

Hadiri Vaksinasi di Polres Pinrang, Bupati Sebut Kondisi Ekonomi Membaik

18 Juni 2022

Polisi Proses Kasus Penamparan Siswi di Pinrang

16 Mei 2022

Mengarah ke Seseorang, Polisi Tunggu Ini Dalam Kasus Mayat Tergantung di Pinrang

10 Mei 2022
yasser latief

Berita Terkini

Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Siapkan Rp 1 Miliar Untuk Tes Urine Calon Pengantin

18 Agustus 2022
Ajatappareng

Tabrak Pengendara Motor, Mobil dan Pengemudi yang Diduga ODGJ Diamuk Massa

18 Agustus 2022
Pemkab Sidrap

Dibuka Jokowi, Tim TPID Sidrap Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi

18 Agustus 2022
Pijar Channel

Komunitas Renang Parepare Kibarkan Bendera di Tengah Laut

18 Agustus 2022
Pijar Channel

Ratusan Pemuda Pinrang Mengarak Bendera Raksasa Menuju Bukit Paleteang

18 Agustus 2022

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertise
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist