toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 6 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Nasional

Hasil Pilpres 2024, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Semua Pihak Harus Menerima Putusan MK

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11:15, 23 April 2024
di Nasional, Pemilu 2024
Waktu Baca: 2 menit
Hasil Pilpres 2024, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Semua Pihak Harus Menerima Putusan MK

Ilustrasi MK

JAKARTA, PIJARNEWS.COM—Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menolak gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Terkait hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan, semua pihak harus menerima putusan MK tersebut.

“Semua orang wajib menerima putusan MK, yang namanya perkara itu ada ujungnya ada akhirnya, jadi ketika MK sudah memutuskan maka semua orang harus mematuhi sudah tidak ada lagi perselisihan, sudah tidak ada lagi perbedaan persengketaan kan dalilnya itu,” kata dia dalam keterangannya, Senin (22/4/2024) dikutip dari Liputan6.com.

Pasalnya, lanjut Abdul, putusan MK itu final and binding yaitu terakhir dan mengikat pemberlakuannya itu tidak bisa untuk dibatalkan.

“Ketika diucapkan itu final and binding, jadi tidak ada lagi upaya-upaya hukum lagi, sudah tidak ada, selesailah permasalahan, permohonan mereka semua itu ditolak semuanya itu dianggap tidak memenuhi pembuktian,” ungkap dia.

Baca Juga

Tim Debat IAIN Parepare Juara 1 dan Best Speaker Ajang Piala Mahkamah Konstitusi

Saldi Isra Menilai Paman Gibran Ikut RPH, Sikap Hakim MK Berubah

Abdul mengatakan, semua pihak harus mementingkan kepentingan bangsa yang harus diutamakan, perbedaan pendapat dalam demokrasi menjadi hal biasa, namun jangan sampai menimbulkan perpecahan di antara anak bangsa.

“Kepentingan bangsa dan negara itu yang perlu didahulukan kalau masalah perbedaan pendapat itu hal yang biasa dalam negara demokrasi, biasa tetapi jangan sampai hal-hal yang demikian itu mewabah dan melama. Kita kan sudah merasakan 2019 itu seperti apa ada friksi-friksi cebong kampret. Itu kan sudah berasa,” ucapnya.

Yang diperlukan saat ini kata Abdul pasca Pilpres 2024 adalah kembali bersatu untuk membangun bangsa ke depan dan merawat kebersamaan.

“Yang diperlukan itu adalah kebersamaan dan persatuan sehingga dapat terawat kalau sudah terawat bagaimana pembinaannya, bagaimana dengan masing-masing kita memberikan sumbangan,” jelasnya.

Istana Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Menghormati Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” kata Ari kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Tak Benar Ada Kecurangan

Dia mengatakan, putusan MK tersebut membuktikkan bahwa tuduhan kecurangan Pilpres 2024 yang ditujukan ke pemerintah tidaklah benar. Ari pun mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti,” ujarnya.

“Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju,” sambung Ari. (*)

Sumber: Liputan6.com

Terkait: Mahkamah Konstitusi

BERITA TERKAIT

Tim Debat IAIN Parepare Juara 1 dan Best Speaker Ajang Piala Mahkamah Konstitusi

Tim Debat IAIN Parepare Juara 1 dan Best Speaker Ajang Piala Mahkamah Konstitusi

1 Desember 2024
Saldi Isra Menilai Paman Gibran Ikut RPH,  Sikap Hakim MK Berubah

Saldi Isra Menilai Paman Gibran Ikut RPH, Sikap Hakim MK Berubah

17 Oktober 2023
MK Tolak Gugatan Paslon FAS

MK Tolak Gugatan Paslon FAS

9 Agustus 2018
Besok, MK Jadwalkan Putusan Dismissal Gugatan FAS

Besok, MK Jadwalkan Putusan Dismissal Gugatan FAS

8 Agustus 2018
Sidang MK, Tim FAS Beberkan Pelanggaran di 71 TPS

Sidang MK, Tim FAS Beberkan Pelanggaran di 71 TPS

27 Juli 2018
27 Juli, Jadwal Sidang Perdana Gugatan FAS di Mahkamah Konstitusi

27 Juli, Jadwal Sidang Perdana Gugatan FAS di Mahkamah Konstitusi

24 Juli 2018
Selanjutnya
Hari Kartini 2024, Imigrasi Parepare: Jadikan Semangat Juang Kartini sebagai Motivasi

Hari Kartini 2024, Imigrasi Parepare: Jadikan Semangat Juang Kartini sebagai Motivasi

Berita Terbaru

Belajar Bertahan di Zaman AI

Belajar Bertahan di Zaman AI

4 Februari 2026
Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

3 Februari 2026
UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

1 Februari 2026
Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.