• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kerjasama
Senin, 16 Mei, 2022
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Nasional

Hari Ini Vonis 6 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
4 Januari 2022
di Nasional
FacebookWhatsappTwitter

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Enam terdakwa kasus korupsi, masing-masing Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo, akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (4/1/2022).

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

“Jadwal sidang untuk putusan 10.00 WIB sampai selesai,” demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (4/1).
Para terdakwa ini diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga

Idrus Marham Hirup Udara Bebas

Somasi Gelar Aksi Penuntasan Kasus Korupsi di Sidrap

Khusus Jimmy Sutopo dia juga diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat akan melaksanakan sidang di hari yang berbeda.

Diberitakan sebelumnya, enam terdakwa tersebut dituntut dengan hukuman yang berbeda. Berikut ini rincian hukuman bagi enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI:

Mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja, salah satu tedakwa kasus korupsi Asabri. Salah satu terdakwa yang akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (4/1/2022). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Adam Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sonny dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Bachtiar dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 subsider 6 tahun kurungan.

Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp873.835.800 subsider 7 tahun kurungan.

Sementara Lukman dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan.

Lalu, Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp314,866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.(MT/kompastv)

Terkait: AsabriKasus Korupsi

BERITA TERKAIT

Idrus Marham

Idrus Marham Hirup Udara Bebas

12 September 2020

Somasi Gelar Aksi Penuntasan Kasus Korupsi di Sidrap

25 Agustus 2020

ICW Minta Menkumham Anulir Keputusan Cuti Jelang Bebas Nazaruddin

18 Juni 2020

Begini Perjalanan Kasus Amran Ambar Hingga Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Parepare

27 Februari 2019
Kasus Korupsi

Mahasiswa Dukung Kejari Usut Kasus Korupsi di Parepare

9 Februari 2018

Berita Terkini

Ajatappareng

Berada di Ketinggian, Empat Rumah Warga Tonrangeng Sulit Terdistribusi Air, PAM Tirta Karaje Segera Pasang Pompa Boster

16 Mei 2022
Pemprov Sulsel

Ruas Rantepao – Sa’dan – Batusitanduk Mulai Dikerjakan, Anggaran Rp 35,6 M

15 Mei 2022
Ajatappareng

Target 54 Desa, Tim Kolaborasi Daurah Tahzin Bakal Berantas Buta Aksara Al-Qur’an di Barru

15 Mei 2022
Kemenkumham Sulsel

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Apresiasi Kerjasama Rutan Sengkang dan Dinkes Wajo

15 Mei 2022
Ajatappareng

Rumah Panggung di Pinrang Habis Terbakar

15 Mei 2022

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertise
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist