• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 24 Maret, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Halangi Petugas Gunakan Parang, DPO Narkoba Polres Sidrap Kabur

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
17:43, 15 September 2022
di Ajatappareng
Waktu Baca: 2 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

SIDRAP, PIJARNEWS.COM – AB Alias AU ditangkap Satuan Narkoba dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H dan Kanit Opsnal Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar, S.I.K, M.H mengatakan, lelaki AB alias AU ditangkap karena mencoba menghalangi polisi dalam tugas penangkapan pelaku peredaran narkotika RS alias DB  (DPO) sehingga lelaki RS alias DB (DPO) melarikan diri.

“Dari tangan RS alias DB (DPO) sempat di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Sachet narkotika jenis sabu sebelum kabur, namun karena adanya Lel. AB alias AU menghalangi anggota dengan melakukan pengancaman menggunakan sebilah Parang sehingga Lel. RS alias DB  (DPO) berhasil melarikan diri”, Ujar Kasat Narkoba, Kamis (15/09/2022).

Baca Juga

Polisi Bantah Tudingan Salah Tangkap, Kapolres Pinrang Sebut Sesuai SOP

Kakak Beradik Nekat Jadi Kurir Sabu Lintas Provinsi

Setelah datang Personil lain untuk melakukan pengejaran, AB alias AU berhasil diamankan dan menyita barang bukti berupa sebilah parang Panjang.

“Saat dibawa ke Mapolres, di lakukan tes Urine terhadap AB alias AU dan hasilnya positif mengandung sabu,” sambung Kasatres Narkoba.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S. I. K menambahkan AB alias AU mengakui bahwa yang mengamankan lelaki RS alias DB (DPO) adalah petugas kepolisian akan tetapi AB tetap melakukan pengancaman, akibatnya DPO kabur.

“Terhadap lelaki AB Alias AU telah di tetapkan menjadi tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika atau menghalangi–halangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika  dan pengancaman dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 138 Jo Pasal 131 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 335 Ayat (1) subs pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara”, Jelas Kapolres.

Kapolres Sidrap menegaskan Personel Polres Sidrap akan terus konsisten dan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika termasuk terhadap pihak yang menghalangi – halangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana narkotika.

“Kami berharap masyarakat dapat membantu ketika pihak kepolisian melakukan penangkapan terutama tidak menghalang – halangi atau mempersulit aparat kepolisian dalam proses penangkapan pelaku narkoba,” kata Kapolres. (*)

Terkait: DPONarkobaPolres Sidrap

BERITA TERKAIT

Polisi Bantah Tudingan Salah Tangkap, Kapolres Pinrang Sebut Sesuai SOP

14 Maret 2023

Kakak Beradik Nekat Jadi Kurir Sabu Lintas Provinsi

14 Maret 2023

Pemkab Dukung Polres Sidrap Canangkan Zona Integritas

13 Maret 2023

Polres Sidrap Siapkan Ratusan Personel Amankan Eksekusi Counter HP dan Gubuk

9 Februari 2023

Jaga Kebersamaan, Kapolsek Maritengae Coffee Morning Bersama Jajaran

2 Februari 2023

Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Sidrap Tegaskan Akan Tindak Anggota Melanggar

30 Januari 2023
Selanjutnya

Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Dibuka, Ketua Bawaslu Enrekang Jelaskan Tahapannya

Berita Terkini

Pemprov Sulbar

Pantau Harga Bahan Pokok, Pj Gubernur Sulbar Belanja Langsung di Pasar

23 Maret 2023
Opini

OPINI : Analisis Dampak dan Manfaat Perlakuan Pajak Penghasilan Anak di Bawah Umur

23 Maret 2023
Ajatappareng

Bupati dan Forkopimda Sidrap Tarawih Perdana 1444 Hijriah di Masjid Agung

23 Maret 2023
Pemkot Parepare

Parepare Fair 2023 Resmi Berakhir, Transaksi Capai Rp 450 Juta

23 Maret 2023
Ajatappareng

Jemaah Masjid Jami Andalusia Parepare Salat Fardu & Tarawih Perdana

23 Maret 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist