toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Rabu, 4 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial Kemenkumham Sulsel

Hadirkan Dua Narsum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Bimtek Ranperda

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
10:16, 13 September 2022
di Kemenkumham Sulsel
Waktu Baca: 2 menit
Hadirkan Dua Narsum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Bimtek Ranperda

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) gelar Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Aula Kanwil, Senin (12/09/2022).

Kegiatan yang usung tema “Penerapan Omnibus Law Dalam Penyusunan Peraturan Daerah” itu, diikuti sebanyak 40 orang yang berasal dari Jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jajaran Pemerintah Kota Makassar, Jajaran Pemerintah Kab Gowa, Jajaran Pemerintah Kab Maros, Jajaran Tenaga Perancang Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak, menyampaikan, dengan berlakunya Undang-Undang (UU) No13/2022 tentang perubahan pembentukan peraturan perundang-undangan, terdapat perubahan yang tekrait dengan pembentukan peraturan daerah, yaitu pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi peraturan daerah/provinsi di koordinasikan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga rancangan peraturan perundang-undangan di provinsi baik di DPRD maupun yang berasal dari gubernur dilakukan pengharmonisasian di Kanwil.

Untuk dapat melaksanakan norma dalam UU No 13/2022, lanjutnya, Kemenkumham telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi ranperda dan ranperkada.

“Semoga SE tersebut dapat diimplementasikan, sehingga Produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki daya laku dan daya guna, serta dapat dilaksanakan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” harap Nur Ichwan.

Baca Juga

Ikuti Bimtek, 1.380 Brigade Pangan di Kabupaten Sidenreng Rappang Siap Terapkan Ilmu di Lapangan

Tiga Ranperda Perlindungan Sosial Disetujui, Wali Kota Parepare Apresiasi DPRD

Sebelumnya, dalam laporan yang dibacakan Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan kegiatan ini digelar sebagai upaya dalam rangka mewujudkan pembentukan perundang-undangan, khususnya di daerah yang harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan pemahaman serta pendampingan secara khusus kepada pemerintah daerah dan perancang perundang-undangan dan analis hukum selaku pembentuk produk hukum di diaerah,” terang Haris.

Kegiatan ini menghadirkan 2 orang narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dtrjen PP), yakni Andrie Amoes selaku Koordinator Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Ditjen PP yang menjelaskan secara teknis tentang Prinsip Pembentukan Peraturan Daerah, Dasar Hukum Harmonisasi Ranperda, Ketentuan Bagi Provinsi/Kab/Kota, Tindak Lanjut UU No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan SE Menkumham No M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022. Andrie juga menjelaskan secara rinci tahap-tahap harmonisasi ranperda mulai dari Tujuan, Konsepsi, Aspek-aspek yang diharmonisasi, dan Kendala Harmonisasi.

Narasumber selanjutnya, Dwi Retnaningtyas selaku Sub Koordinator Standarisasi Pedoman Diklat Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ditjen PP menjelaskan tahap-tahap pengharmonisasian mulai dari permohonan pengharmonisasian konsepsi ranperda, pemeriksaan administratif, analis konsepsi, rapat harmonisasi ranperda/raperkada, paraf persetujuan, hingga penyampaian hasil harmonisasi ranperda/raperkada.

Terkait: BimtekKemenkumham SulselRanperda

BERITA TERKAIT

Ikuti Bimtek, 1.380 Brigade Pangan di Kabupaten Sidenreng Rappang Siap Terapkan Ilmu di Lapangan

Ikuti Bimtek, 1.380 Brigade Pangan di Kabupaten Sidenreng Rappang Siap Terapkan Ilmu di Lapangan

30 Oktober 2025
Tiga Ranperda Perlindungan Sosial Disetujui, Wali Kota Parepare Apresiasi DPRD

Tiga Ranperda Perlindungan Sosial Disetujui, Wali Kota Parepare Apresiasi DPRD

22 Agustus 2025
Serahkan Draf Naskah Akademik, Upaya AMAN Dukung DPRD Sidrap Bahas Ranperda Masyarakat Adat

Serahkan Draf Naskah Akademik, Upaya AMAN Dukung DPRD Sidrap Bahas Ranperda Masyarakat Adat

1 Juli 2025
Sekda Parepare Narsum Utama Bimtek dan Sosialisasi LKPM DPMPTSP Sulsel

Sekda Parepare Narsum Utama Bimtek dan Sosialisasi LKPM DPMPTSP Sulsel

27 September 2024
Pemprov Sulsel Terapkan Tanda Tangan Elektronik untuk Kepsek, Kominfo dan Disdik Gelar Bimtek

Pemprov Sulsel Terapkan Tanda Tangan Elektronik untuk Kepsek, Kominfo dan Disdik Gelar Bimtek

19 September 2024
DPRD dan Pemkot Parepare Sepakati 2 Ranperda Menjadi Perda

DPRD dan Pemkot Parepare Sepakati 2 Ranperda Menjadi Perda

21 Agustus 2024
Selanjutnya
Jago Puisi dan Pidato, Siswi SMPN 1 Parepare Ini Ukir Prestasi Hingga Tingkat Provinsi

Jago Puisi dan Pidato, Siswi SMPN 1 Parepare Ini Ukir Prestasi Hingga Tingkat Provinsi

Berita Terbaru

Belajar Bertahan di Zaman AI

Belajar Bertahan di Zaman AI

4 Februari 2026
Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

3 Februari 2026
UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

1 Februari 2026
Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.