WAJO, PIJARNEWS. COM–Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Operasi “JAGRATARA” Tahap III, yang merupakan kegiatan pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali pusat di seluruh Indonesia, pada 7-9 Oktober 2024.
Operasi ini dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu PT. Phillips Seafood Indonesia di Kabupaten Barru, PT. Malindo Feedmill di Kabupaten Wajo, dan hotel/tempat penginapan di Kabupaten Wajo.
Kegiatan ini dimulai pada Senin, 7 Oktober 2024, pukul 10.45 Wita di PT. Phillips Seafood Indonesia. Tim operasi menemukan satu orang WNA asal Thailand yang bekerja di perusahaan tersebut. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare berkomitmen untuk melakukan inspeksi dan audit secara berkala setiap 5-7 hari setiap triwulan pada perusahaan tersebut.
Menurut informasi dari HRD PT. Phillips Seafood Indonesia, perusahaan ini fokus pada ekspor daging rajungan (kepiting) ke Batimor, USA, dan juga memiliki produk tuna. Setiap kali pengiriman, mereka mengirimkan produk sebanyak 30.000 lbs.
Kepala Kantor Imigrasi dan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama tim memberikan pengarahan mengenai prosedur izin tinggal bagi WNA yang terlibat dalam urusan bisnis, termasuk penggunaan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Kegiatan berlanjut pada Selasa, 8 Oktober 2024, pukul 09.00 Wita di PT. Malindo Feedmill, di mana tim menemukan satu WNA asal Malaysia yang bekerja sebagai Production Manager dan merupakan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP). Pihak perusahaan menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat dan tidak ada orang asing lain yang terdeteksi.
Tim kemudian melanjutkan kegiatan di Sallo Hotel Sengkang, Kabupaten Wajo. Dari pemeriksaan, tidak ditemukan WNA yang menginap saat itu, meskipun sebelumnya ada satu WN Jerman yang menginap. Hasil peninjauan menunjukkan tidak ada pelanggaran keimigrasian.
Pada Rabu, 9 Oktober 2024, tim melanjutkan operasi di BBC Sengkang Hotel. Di hotel ini juga tidak ditemukan WNA yang menginap pada hari itu, tetapi terdapat empat WNA yang menginap sebelumnya, dengan tujuan wisata di Danau Tempe dan Tana Toraja. Setelah peninjauan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Tim kemudian mengunjungi Eka Hotel, di mana pihak resepsionis melaporkan tidak ada WNA yang menginap selama bulan Oktober 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran keimigrasian.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Operasi Jagratara mengingatkan tanggung jawab sebagai sponsor/penjamin bagi orang asing untuk menaati hukum yang berlaku, guna mencegah pelanggaran administrasi keimigrasian dan menjaga stabilitas serta keamanan negara.(*)