toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 25 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Dosen UMS Rappang Ajak Masyarakat Pahami Aturan Perubahan Pajak Bumi dan Bangunan

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16:42, 26 Mei 2023
di Ajatappareng, Pendidikan
Waktu Baca: 2 menit
Dosen UMS Rappang Ajak Masyarakat Pahami Aturan Perubahan Pajak Bumi dan Bangunan

Dosen Pascasarjana Magister Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang), Dr. Andi Sinrang, M.Si

 

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Dosen Pascasarjana Magister Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang), Dr. Andi Sinrang, M.Si. mengajak masyarakat untuk memahami perubahan regulasi pajak bumi dan bangunan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kegiatan ini berlangsung di Balla Ewako, Desa Carawali, Kabupaten Sidenreng Rappang, Rabu (24/5/2023).

Menurut Dr. Andi Sinrang, M.Si. tujuan dilaksanakannya Pengabdian kepada Masyarakat dalam bentuk Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 ini untuk menjawab keresahan masyarakat atas melonjaknya jumlah PBB yang harus dibayarkan masyarakat.

“Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa jumlah PBB yang dibayarkan semakin besar disebabkan oleh naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Pascasarjana IAIN Parepare

Baca Juga

UMS Rappang-CERDIGS Kuliah Tamu Percepat Pengembangan Energi Baru Terbarukan

Andi Sinrang menambahkan bahwa perubahan regulasi pajak daerah yang digabungkan ke dalam UU baru memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mengelola PBB dalam rangka meningkat Pendapatan Asli Daerah.

“UU No. 1 Tahun 2022 memberikan keleluasan kepada pemerintah daerah untuk menentukan nilai NJOP yang dibayarkan oleh masyarakat. Hal ini tentunya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang lebih besar, jika PBB ini dapat dioptimalkan pelaksanaannya,” jelasnya.

Adapun masyarakat yang memiliki keberatan atas besarnya PBB yang dibayarkan, maka dapat menempuh jalur pengajuan keberatan.

“Namun demikian, perlu diingat bahwa masyarakat tetap harus membayarkan PBB-nya terlebih dahulu sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB, bilamana masyarakat keberatan, maka masyarakat bisa mengajukan melalui pemerintah daerah,” terangnya.

“Jika keberatan dari masyarakat diterima oleh pemerintah daerah, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan mekanisme pengembalian kelebihan bayar yang telah dilakukan masyarakat pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Andi Sinrang.

Achmad Zulfikar, moderator dalam sosialisasi ini menyatakan bahwa kegiatan ini memberi manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Karena Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai bentuk mendukung pembangunan daerah. Sehingga, semakin banyak masyarakat yang memahami perubahan regulasi ini dengan baik, maka semakin besar pula potensi Pendapatan Asli Daerah akan meningkat,” jelasnya.

Abd. Hafid Mekka, Kepala Desa Carawali Kabupaten Sidrap dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini. Diharapkan masyarakat dapat semakin paham dan ikut serta mendukung program-program pemerintah.

“Desa Carawali dalam beberapa tahun terakhir berkontribusi cukup signifikan dalam penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan. Bahkan beberapa Dusun menempati posisi kedua dan ketiga dalam jumlah setoran PBB di tingkat Kabupaten,” terangnya. (rls)

Terkait: Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang

BERITA TERKAIT

UMS Rappang-CERDIGS  Kuliah Tamu Percepat Pengembangan Energi Baru Terbarukan

UMS Rappang-CERDIGS Kuliah Tamu Percepat Pengembangan Energi Baru Terbarukan

4 Agustus 2023
Selanjutnya
24 Tim Sulselbar Meriahkan Kejuaraan Tenis Lapangan Wali Kota Cup di Parepare

24 Tim Sulselbar Meriahkan Kejuaraan Tenis Lapangan Wali Kota Cup di Parepare

Berita Terbaru

PNBP Imigrasi Parepare 2025 Tembus Rp 20 M, Naik 300 Persen

PNBP Imigrasi Parepare 2025 Tembus Rp 20 M, Naik 300 Persen

24 Desember 2025
Mahasiswa Jurnalistik Islam IAIN Parepare Tuntaskan Magang MBKM di Tribun Timur

Mahasiswa Jurnalistik Islam IAIN Parepare Tuntaskan Magang MBKM di Tribun Timur

23 Desember 2025
Wali Kota Parepare Keluarkan Imbauan Perayaan Malam Tahun Baru

Wali Kota Parepare Keluarkan Imbauan Perayaan Malam Tahun Baru

23 Desember 2025
Delegasi Parepare Sabet Juara Duta Lingkungan Sulsel

Delegasi Parepare Sabet Juara Duta Lingkungan Sulsel

21 Desember 2025
Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

20 Desember 2025
Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

20 Desember 2025
SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

19 Desember 2025
Sehari Pasca Pelantikan, UKM Hizbul Wathan Unismuh Makassar Kirim Lima Kader Terbaik ke SILATNAS HW 2025 di Yogyakarta

Sehari Pasca Pelantikan, UKM Hizbul Wathan Unismuh Makassar Kirim Lima Kader Terbaik ke SILATNAS HW 2025 di Yogyakarta

19 Desember 2025
Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

19 Desember 2025
Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

19 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.