Oleh: Rusdianto Sudirman
(Divisi Hukum KONI Kota Parepare, Dosen IAIN Parepare)
Pemerintah Kota Parepare bersama DPRD tengah menapaki satu tahapan penting dalam sejarah pembangunan olahraga daerah, yakni menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Langkah ini merupakan respons atas amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menegaskan pentingnya otonomi daerah dalam mengembangkan ekosistem olahraga yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Salah satu amanat strategis dari UU tersebut adalah kewajiban pemerintah daerah menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD) sebagai derivasi dari Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Lebih dari sekadar dokumen teknokratik, DOD adalah peta jalan pembangunan olahraga daerah yang memuat arah, strategi, dan indikator keberhasilan pembangunan olahraga dalam jangka panjang.
Kini saatnya Parepare mengambil langkah lebih progresif dan inovatif dengan menjadikan olahraga bukan semata sarana pembinaan dan prestasi, tetapi juga sebagai episentrum ekonomi dan kebudayaan baru. Dengan posisi geografis yang strategis, potensi SDM yang besar, serta jejak historis sebagai kota jasa dan pelabuhan, Parepare punya bekal menjadi Kota Event dan Industri Olahraga.
Secara yuridis formal, pembentukan Ranperda Keolahragaan sejalan dengan Pasal 57 ayat (1) UU 11/2022 yang mengamanatkan peran aktif pemerintah daerah dalam menyelenggarakan olahraga melalui kebijakan hukum daerah, termasuk penyusunan peraturan daerah. Perda tersebut wajib memuat aspek pembinaan, penyelenggaraan event, pengelolaan sarana prasarana, pembiayaan, dan partisipasi masyarakat.
DOD menjadi lampiran strategis dari perda ini. Berdasarkan Pasal 52 UU 11/2022, DOD disusun dengan mempertimbangkan karakteristik daerah, potensi olahraga unggulan, SDM pelatih dan atlet, serta ekosistem industri olahraga lokal. Di sinilah peran Pemerintah Kota Parepare sangat menentukan, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga fasilitator dan katalisator ekosistem olahraga yang berpihak pada inovasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut penulis, untuk menjadikan Parepare sebagai kota event dan pusat industri olahraga, setidaknya terdapat tiga strategi utama yang perlu dirumuskan dalam DBOD dan dijabarkan dalam regulasi teknis di bawah perda keolahragaan yang nantinya di jabarkan melalui Peraturan kepala daerah / Perwali.
Pertama, Identifikasi dan Pengembangan Cabang Olahraga Unggulan. Pemerintah daerah bersama KONI dan perguruan tinggi lokal dapat mengidentifikasi cabang olahraga unggulan berdasarkan potensi medali, minat masyarakat, dan daya tarik sponsor. Misalnya, Parepare yang berada di wilayah pesisir berpotensi mengembangkan olahraga bahari seperti dayung, selancar angin, atau triathlon pantai.
Kedua, Pembangunan Infrastruktur dan Sarana Event, diperlukan keberpihakan anggaran daerah untuk revitalisasi dan pembangunan sport centre terpadu. Arena semacam ini tak hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga bisa disewakan sebagai venue event berskala provinsi maupun nasional bahkan internasional. Hal ini akan berdampak ganda mendatangkan wisatawan dan menggairahkan ekonomi lokal.
Ketiga, Digitalisasi dan Promosi Event. Kota Parepare dapat mengembangkan digital sport platform berbasis aplikasi atau web untuk mempromosikan kalender event olahraga, membuka pendaftaran atlet secara daring, hingga mempertemukan sponsor dan event organizer. Inovasi semacam ini menjadi magnet bagi investor dan pelaku industri olahraga.
Parepare harus melampaui paradigma lama yang memandang olahraga semata sebagai ranah pembinaan prestasi. Di era industri 4.0, olahraga telah menjadi komoditas budaya, gaya hidup, dan ekonomi. Pemerintah kota dapat mendorong lahirnya kreator konten olahraga lokal, seperti podcaster, vlogger, dan peliput event lokal, UMKM pendukung industri olahraga, seperti produsen jersey, alat olahraga, makanan sehat, dan minuman kebugaran, Event organizer profesional yang berbasis lokal tetapi berstandar nasional, sport tourism package, yang mengintegrasikan event olahraga dengan paket wisata Parepare sebagai kota kelahiran BJ Habibie dan kota pesisir yang eksotis.
Selain itu, inovasi anggaran perlu didorong melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Keolahragaan dalam pembangunan dan pengelolaan sarana olahraga. Pengelolaan stadion, arena, atau lapangan olahraga dapat di kelola oleh BLUD yang pada akhirnya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah.
Ranperda keolahragaan harus disusun dengan prinsip inklusivitas dan adaptabilitas. Selain menjamin hak-hak atlet dan pelatih, perda ini juga harus membuka ruang partisipasi bagi penyandang disabilitas, komunitas olahraga rekreasi, dan pelaku olahraga tradisional.
Dalam jangka panjang, Pemkot Parepare perlu membentuk Dewan Olahraga Daerah yang bersifat independen dan lintas sektor, yang dapat memberi masukan strategis kepada pemerintah daerah, sekaligus memantau implementasi DOD.
Momen penyusunan Ranperda Keolahragaan dan Desain Olahraga Daerah ini harus dijadikan batu loncatan untuk mengubah wajah Parepare dari kota transit menjadi kota event olahraga dan pusat industri olahraga di Sulawesi Selatan.
Jika dijalankan dengan visi, kolaborasi, dan keberanian berinovasi, Parepare bisa menjadi contoh bagaimana kota kecil mengorbit dalam peta olahraga nasional ,bukan hanya lewat prestasi, tapi juga lewat kekuatan ekonomi olahraga yang inklusif dan berkelanjutan. (*)