• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kerjasama
Rabu, 18 Mei, 2022
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Diupah Rp25 Juta, Warga Sidrap Nekat Jadi Kurir Narkoba, Nasibnya Kini

Muhammad Tohir Oleh Muhammad Tohir
14 Januari 2022
di Ajatappareng, Hukum
FacebookWhatsappTwitter

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Mimpi memperoleh upah Rp25 juta, tiga orang warga Samallangi Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan kini hanya tinggal isapan jempol.

Ketiga orang tersebut yang masing-masing Ansyhar alias Sari bin Lamaini (34), Mansur alias Codda Alias Iwan bin Talib (40) dan Zainuddin alias Dinding bin La Ware kini berada dijeruji besi.

Mereka diciduk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap, bersama barang bukti sekira setengah kilo gram narkotika jenis sabu.

Baca Juga

Sertijab Dua Kapolsek, Kabag Ren dan Kasat Intelkam Polres Sidrap

Soal Kecurangan CASN 2021, Polres Sidrap Amankan Dua Tersangka, Tiga Orang DPO

Hal itu terungkap saat Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Idam menggelar pres rilis di lobi kantor Polres Sidrap, Jumat (14/01/2022).

“Paket tersebut diambil tersangka di Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, sehari sebelum kita tangkap. Barang haram itu dari Nunukan, Kalimantan Utara,” ucapnya.

Sementara, Ansyar salah satu tersangka mengaku tergiur dengan upah sebesar Rp25 juta, selama ini Ansyar mengaku tak memiliki pekerjaan. Saat mendapat tawaran
untuk mengambil barang tersebut iapun tak berpikir panjang.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang haram itu yang akan diedarkan diwilayah hukum Mapolres Sidrap.

Ketiga tersangka yang jadi kurir tersebut diancam pasal Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup atau pidana mati.

Penulis: Muhammad Tohir

Terkait: Polres SidrapSabu

BERITA TERKAIT

Sertijab Dua Kapolsek, Kabag Ren dan Kasat Intelkam Polres Sidrap

17 Mei 2022

Soal Kecurangan CASN 2021, Polres Sidrap Amankan Dua Tersangka, Tiga Orang DPO

25 April 2022

Mudik Lebaran Dibolehkan, Tapi Sebelum Mudik Kapolres Sidrap Ingatkan Ini

20 April 2022

Polres Sidrap Pantau Jalan Depan Rujab Bupati, Masjid Agung dan Masjid Raya

8 April 2022

Sisir Kapal, Polisi Temukan Sabu 1Kg Terbungkus Kain Merah

3 April 2022

Sat Narkoba Polres Sidrap Amankan Pemuda dengan 14 Sachet Diduga Sabu

10 Maret 2022

Berita Terkini

Ajatappareng

Dukungan Mengalir, Dalam 7 Bulan Ponpes Al-Ikhlas Parepare Kumpulkan Sumbangan Rp 3,5 M

17 Mei 2022
Ajatappareng

KTH Buana 3 Barru Dilatih Membuat Pupuk Kompos

17 Mei 2022
Sulselbar

Sekjen APKASI Adnan Purichta Ichsan Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Hingga Pelosok

17 Mei 2022
Pemkab Enrekang

Hadiri Raker FKKSD, Bupati Enrekang Harap Sekolah Siap Terapkan Kurikulum Merdeka

17 Mei 2022
Advertorial

Wali Kota Parepare Tugaskan Camat dan Lurah Proaktif Tuntaskan 48 Ribu SPPT

17 Mei 2022

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertise
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist