Oleh: Nur Ilham (Mahasiswa Fisipol Universitas Muhammadiyah Makassar)
Lembaga kemahasiswaan merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan akademik perguruan tinggi. Ia tidak hanya berfungsi sebagai wadah aktivitas mahasiswa, tetapi juga sebagai ruang pembentukan kesadaran intelektual, sosial, dan etis. Dalam sejarahnya, lembaga kemahasiswaan hadir sebagai medium dialektika antara pengetahuan dan realitas, sekaligus arena kaderisasi intelektual. Namun, dinamika lembaga kemahasiswaan hari ini menunjukkan adanya krisis yang bersifat struktural dan ideologis.
Sejarah pergerakan mahasiswa Indonesia mulai dari masa pergerakan nasional, 1966, hingga Reformasi 1998 menunjukkan bahwa kekuatan lembaga kemahasiswaan tidak terletak pada kelengkapan struktur atau banyaknya program kerja, melainkan pada daya kritis dan keberanian intelektual mahasiswa. Mahasiswa tampil sebagai moral force dan intellectual force karena mampu memproduksi gagasan serta membangun kesadaran kolektif, bukan sekadar menjalankan rutinitas organisasi.
Lembaga kemahasiswaan hari ini menghadapi tantangan serius berupa institusionalisasi berlebihan. Struktur organisasi yang kaku, orientasi program yang administratif, serta penekanan pada seremonial sering kali menggeser substansi gerakan. Aktivitas lembaga tidak jarang terjebak pada rutinitas laporan pertanggungjawaban, proposal kegiatan, dan agenda formal tanpa refleksi ideologis.
Selain itu, muncul gejala pragmatisme organisatoris, di mana partisipasi mahasiswa lebih didorong oleh kepentingan personal seperti sertifikat, relasi kekuasaan, atau modal politik pasca kampus. Kondisi ini mengaburkan tujuan awal lembaga kemahasiswaan sebagai ruang kaderisasi ideologis dan intelektual.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah relasi kuasa antara lembaga kemahasiswaan dan otoritas kampus. Ketergantungan pada pendanaan institusi sering kali berdampak pada melemahnya daya kritis organisasi. Dalam banyak kasus, kritik terhadap kebijakan kampus dibatasi secara halus melalui mekanisme administratif atau etik kelembagaan.
Situasi ini menimbulkan dilema klasik: bagaimana lembaga kemahasiswaan dapat menjaga otonomi dan keberpihakan pada kepentingan mahasiswa secara luas, tanpa terjebak dalam konflik destruktif maupun kooptasi struktural?
Oleh karena itu, lembaga kemahasiswaan perlu dibaca ulang bukan sebagai perangkat administratif, melainkan sebagai ruang intelektual yang dinamis. Pembaruan tidak cukup dilakukan pada tataran teknis atau programatik, tetapi harus berangkat dari refleksi mendasar tentang tujuan berlembaga. Tanpa kerja pemikiran yang serius, lembaga kemahasiswaan hanya akan bertahan secara struktural, namun rapuh secara ideologis.
Lembaga kemahasiswaan harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai ruang pembentukan kesadaran kritis dan produksi gagasan. Regenerasi perlu dimaknai sebagai proses pembaruan intelektual, bukan sekadar pergantian kepengurusan.
Mahasiswa organisatoris memiliki tanggung jawab intelektual untuk menjaga agar lembaga kemahasiswaan tidak terjebak dalam rutinitas kosong dan stagnasi pemikiran. Relevansi lembaga kemahasiswaan hanya dapat dipertahankan melalui refleksi kritis, keberanian berpikir, dan kesediaan melakukan pembaruan orientasi. Di situlah makna berlembaga mahasiswa diuji dan masa depannya ditentukan.
















