toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 6 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Dikumpul dari SPBU di Sidrap, Ratusan Liter BBM Solar Dijual ke Wajo, Begini Modusnya

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
12:56, 30 Juli 2025
di Hukum
Waktu Baca: 2 menit
Dikumpul dari SPBU di Sidrap, Ratusan Liter BBM Solar Dijual ke Wajo, Begini Modusnya

SIDRAP, PIJARNEWS. COM–Kepolisian Polres Sidrap melalui Satreskrim berhasil mengamankan 775 liter solar yang diperoleh dengan cara ilegal dengan dua tersangka, hal itu diungkapkan Ka Satreskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunarto dalam kegiatan Press release di Mapolres Sidrap, pada Rabu (30/07/2025).

Hadir dalam kegiatan itu, Kasi humas, Kasi Propam, Kapolsek Maritengngae,
Kanit Tipiter dan Kanitres Polsek Maritengngae Polres Sidrap.

Sementara dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing  AW (39), sebagai pembeli, warga Kel. Ponrangae Kec.Pitu Riawa  LP (44) sebagai penjual warga Kel. Uluale.

AKP Setiawan dalam keterangan mengungkapkan bahwa sebelumnya anggota Polsek Maritengngae mendapatkan informasi
dari masyarakat adanya kegiatan jual beli atau niaga BBM jenis solar di
salah satu kebun daerah Passitangeng Desa Damai, kemudian pada
Ahad (27/07/ 2025) sekitar Jam 15.00 Wita Anggota Polsek
Maritengngae yang dipimpin oleh Kapolsek Maritengngae IPTU IRWAN,
S.H. langsung menuju kelokasi dan saat tiba dilokasi menemukan
adanya 1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah
Nomor Polisi DD 8148 SY lengkap dengan bak atau Karoseri yang terbuat dari kayu, pemilik atau pengemudi inisial (LP) tersebut tengah memompa solar yang anda ditangki mobil tersebut untuk dipindahkan kedalam jerigen.

Honest Card

“Dan juga ditemukan
dilokasi perkebunan tersebut 23 jerigen yang berisi BBM jenis
Solar masing-masing jerigennya berisi kurang lebih 31 liter dan beberapa
jerigen kosong,” ujarnya.

Baca Juga

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

Dua Figur Pendidik Asal Sidrap Wakili Sulsel pada Ajang Nasional Apresiasi GTK 2025

Kemudian LP dan AW  bersama barang bukti lainnya di bawa ke Polres Sidrap untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, lelaki LP menjelaskan bahwa ditempat itu dirinya menjual BBM jenis solar kepada
Lelaki AW, solar tersebut diperoleh
dari pengisian di SPBU Sudirman
Lawawoi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna
130 HT warna merah Nomor Polisi DD 8148 SY.

Selanjutnya LP menjual BBM jenis solar tersebut kepada AW sebanyak 2 jerigen dengan harga setiap jerigennya Rp.
250.000,- atau jumlahnya Rp. 500.000,- sementara tersangka LP
mendapatkan keuntungan setiap jerigennya kurang lebih Rp.
30.000,- atau sejumlah Rp. 60.000.

“Berdasarkan keterangan AW
bahwa yang bersangkutan sejak hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 di tempat
tersebut sudah melakukan kegiatan pembelian BBM jenis solar dari
beberapa orang, dengan cara orang yang akan menjual BBM jenis solar
miliknya membawa mobil miliknya kemudian solar yang ada ditangki mobil di pompa dengan menggunakan mesin pompa yang telah disiapkan,” ungkapnya.

“Pelaku menggunakan mobilnya, kemudian menggant-ganti plat dan beberapa barcode,” Tambahnya.

Solar yang dipompa tersebut lanjutnya
dipindahkan ke jerigen, dan setiap jerigennya berisi 31 liter atau
beratnya 28 Kg dibeli dengan harga Rp. 250.000,-, sehingga selama
kurang lebih tiga hari melakukan pembelian BBM jenis solar sudah
terkumpul sebanyak 25 jerigen termasuk yang dijual LP
atau sejumlah 775 liter.

“Rencananya solar tersebut akan dijual di daerah SIWA dengan harga Rp. 260.000,- per jerigennya atau
keuntungan sebanyak Rp. 10.000,- setiap jerigennya,” beberapa ka Satreskrim.

Selain tersangka dan BBM solar, Polisi juga menyita barang bukti 1 (satu) unit mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah Nomor Polisi DD 8148 SY, 50 ( lima puluh) jerigen kosong, 1 (satu) unit timbangan analog kapasitas 60 Kg, 1 (satu) unit mesin pompa.

“Untuk pasal yang dipersangkakan, yakni pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi
Undang-Undang, dengan  ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) Tahun,” tutupnya.

Terkait: PolresSidrapSolarSPBU

BERITA TERKAIT

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

3 Desember 2025
Dua Figur Pendidik Asal Sidrap Wakili Sulsel pada Ajang Nasional Apresiasi GTK 2025

Dua Figur Pendidik Asal Sidrap Wakili Sulsel pada Ajang Nasional Apresiasi GTK 2025

26 November 2025
Mahasiswa UMS Rappang Pulang Kampung dari Taiwan, Dapat Kontrak Kerja Lanjutan Bergaji Lebih Tinggi

Mahasiswa UMS Rappang Pulang Kampung dari Taiwan, Dapat Kontrak Kerja Lanjutan Bergaji Lebih Tinggi

26 November 2025
Panen IP 300 di Takalasi, Bupati Sidrap: Selama Bersatu Pasti Berbuah Hasil

Panen IP 300 di Takalasi, Bupati Sidrap: Selama Bersatu Pasti Berbuah Hasil

24 November 2025
Ribuan Peserta Ramaikan Jalan Santai HUT PGRI dan Korpri di Sidrap

Ribuan Peserta Ramaikan Jalan Santai HUT PGRI dan Korpri di Sidrap

24 November 2025
Bupati Sidrap Tekankan Konsistensi Guru, Soroti Manajemen Talenta dan Revitalisasi Sekolah

Bupati Sidrap Tekankan Konsistensi Guru, Soroti Manajemen Talenta dan Revitalisasi Sekolah

23 November 2025
Selanjutnya
Lewat Program Passalama, SMP Muhammadiyah Rappang Ajari Siswa Baru Mitigasi Bencana

Lewat Program Passalama, SMP Muhammadiyah Rappang Ajari Siswa Baru Mitigasi Bencana

Berita Terbaru

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

5 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

4 Desember 2025
Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar  Internship Program

Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar Internship Program

3 Desember 2025
Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

3 Desember 2025
Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

2 Desember 2025
RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

2 Desember 2025
Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

2 Desember 2025
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

1 Desember 2025
Kantongi Izin Kementerian Taiwan, Dua Mahasiswa UMS Rappang Siap Magang Internasional

Kantongi Izin Kementerian Taiwan, Dua Mahasiswa UMS Rappang Siap Magang Internasional

1 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.