• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Rabu, 7 Juni, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Diduga Karena Sakit Hati, AP Parangi A Hingga Lengan Kiri Sobek

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
13:53, 21 September 2022
di Ajatappareng
Waktu Baca: 1 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Polsek Soreang, Polres Parepare menggelar press release kasus tindak pidana Penganiayaan di Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Rabu (21/9/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPDA Sumiati, Kanit Reskrim Polsek Soreang, didampingi IPDA Sunarya, Kasubsipenmas Sihumas Polres Parepare.

IPDA Sumiati mengungkap, pada Sabtu 17 September 2022, terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan sekira pukul 08.00 WITA. Tempat kejadian perkara (TKP) kompleks Pasar Lakessi, Kelurahan Lakessi Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Korban inisial (A), pelaku inisial (AP).

Baca Juga

H+3 Arus Balik, Hindari Kepadatan Kendaraan Polres Parepare Rekayasa Lalin

Satlantas Polres Parepare Sosialisasi Operasi Keselamatan 2023 di Sekolah hingga Pasar

“Kronologisnya saat korban sementara duduk di balai-balai rumah sedang makan, tiba-tiba pelaku datang dari arah depan membawa parang yang sudah terbuka dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban sebanyak satu kali,” ungkap IPDA Sumiati.

Korban lanjutnya berhasil menagkisnya dengan menggunakan tangan kiri dan saat itu juga pelaku meninggalkan tempat kejadian. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada lengan kiri, dengan panjang luka 10 cm × 1 cm,” bebernya.

Pelaku dikenai pasal 351 ayat 1 dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Barang yang berhasil kami sita yaitu parang panjang sekira 62 cm,” ujar IPDA Sumiati.

Lebih lanjut, IPDA Sumiati juga mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku.

“Hari yang sama, unit Reskrim Polsek Soreang bersama tim Resmob Polres Parepare, berhasil mengamankan pelaku AP tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.

Diketahui pelaku juga merupakan residivis, yaitu kasus pengeroyokan yang terjadi pada 2020 dan penyalahgunaan narkotika pada 2014.

“Tindak lanjut kami, untuk saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Parepare. Dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan pasal 531 ayat 1,” tutur IPDA Sumiati.

Motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga karena sakit hati, lanjut IPDA Sumiati. “Karena sebelumnya korban sempat menampar pelaku, lalu tiba-tiba esok harinya korban merasa jengkel sehingga melakukan tindakan penganiayaan itu,” tutupnya.

Reporter : Wahyu

Terkait: ParangPolres PareparePolsek Soreang

BERITA TERKAIT

H+3 Arus Balik, Hindari Kepadatan Kendaraan Polres Parepare Rekayasa Lalin

25 April 2023

Satlantas Polres Parepare Sosialisasi Operasi Keselamatan 2023 di Sekolah hingga Pasar

17 Februari 2023

Sat Reskrim Polres Pinrang Tangkap Terduga Pelaku Pemarangan

13 Februari 2023

Tersangka Pengeroyok Polisi dan Anaknya di Parepare 11 Orang, Ada Anak-anak

8 Februari 2023

Pensiunan PNS Terduga Pencabulan yang Diamuk Massa di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara

8 Februari 2023

Keroyok Polisi dan Anaknya, Belasan Pemuda di Parepare Digelandang ke Mapolres

6 Februari 2023
Selanjutnya

Putra Parepare Ini Berjuang Jadi Legislator Pusat

Berita Terkini

Pijar Channel

Didampingi Syekh Ahmad Ruhy Al Jaelani, Surianto Letakkan Batu Pertama Pendirian Masjid dan Ponpes

7 Juni 2023
IAIN Parepare

Prodi JI IAIN Parepare Jalin Kerjasama dengan IAIN Palopo

7 Juni 2023
Opini

OPINI: Media Sosial Sebagai Wadah Berdakwah

7 Juni 2023
Ajatappareng

Oknum Polisi Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu di Pelabuhan Parepare

7 Juni 2023
Peristiwa

Arisan Bulanan PIPEBI Diwarnai Coaching Communication Skill Terhadap Anak

6 Juni 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist