• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 20 Maret, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Di Sidrap Pengantin Baru Kini Tidak Perlu Repot Lagi Urus KTP dan KK

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
12:51, 21 April 2021
di Ajatappareng, Peristiwa
Waktu Baca: 1 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Guna meningkatkan layanan sekaligus mempercepat dalam membarui data kependudukan, Dinas Pendudukan dan

Catatan Sipil Sidrap membuat inovasi dengan bekerjasama Kementerian Agama Sidrap tentang Pencatatan Kependudukan dan Pernikahan, hal itu di ungkapkan Plt Kadis Dukcapil, Andi Faisal Ranggong, Rabu (21/4/2021).

Kedepan calon pengantin atau pengantin baru di Sidrap tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus pergantian status Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru, karena saat mendaftarkan diri ke KUA untuk menikah, maka sekaligus juga akan mendapat pelayanan pembuatan KTP dan KK.

Baca Juga

Pemkab Sidrap Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadhan di Pasar Sentral

Kata Supporter Gunakan Pakaian Pengantin Saat Nonton PSM vs Bhayangkara FC di Parepare

“Nantinya kedua mempelai akan mendapat 3 kartu sekaligus yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang terupdate,” ujar Andi Faisal Ranggong.

Plt Disdukcapil menjelaskan MoU dilakukan pada Selasa (21/1/2021) kemarin di aula Kantor Kemenag Sidrap.

Dikatakannya pula inovasi tersebut muncul saat Kemenag datang ke kantor Capil untuk berkoordinasi tentang verifikasi data KTP Calon Pengantin untuk penerbitan buku nikah.

“Karna Koordinasi yang baik, maka kami menghadirkan inovasi terbaru yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat,” Ungkapnya.

Selain itu, tambahnya pembuatan KTP dan KK tersebut juga tidak dipungut biaya atau gratis.

“Selain untuk memudahkan layanan, juga tujuannya agar updat data kependudukan lebih cepat,” ujarnya.

Tujuan lain lanjutnya, juga agar tidak ada penyalah gunaan status, karena biasanya setelah menikah pengantin baru tidak langsung mengurus perubahan status KTP maupun KKnya.

“Catatannya, sepanjang persyaratan dokumen kependudukan dipenuhi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman mengapresiasi kesigapan yang dilakukan Kemenag dengan Dukcapil, meski pertemuan hanya berlangsung dua kali namun perjanjian kerjasama dapat cepat terealisasi.

Kakan Kemenag menginginkan kedepan inovasi seperti ini dapat terus tercipta utamanya dilingkup Kemenag Sidrap, dia juga meminta Kepala KUA agar terus melakukan koordinasi dengan Dukcapil dalam rangka teknis selanjutnya.

Terkait: DisdukcapilKakankemenag SidrapPemkab SidrapPengantin

BERITA TERKAIT

Pemkab Sidrap Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadhan di Pasar Sentral

20 Maret 2023

Kata Supporter Gunakan Pakaian Pengantin Saat Nonton PSM vs Bhayangkara FC di Parepare

20 Maret 2023

Pemkab Dukung Polres Sidrap Canangkan Zona Integritas

13 Maret 2023

Pemkab Sidrap Serahkan LKPD 2022 ke BPK Sulsel

13 Maret 2023

Pimpin Rakor Siapkan Input Dokumen Evaluasi KLA 2023, Sekda Sidrap Harap Koordinasi

1 Maret 2023

Warga Mattirotasi dan Lainungan Tagih Janji UPC, Pemkab Sidrap Fasilitasi Pertemuan

19 Januari 2023
Selanjutnya

Pemkot Parepare Gelar Pasar Murah, Perpaket Disubsidi Rp55 Ribu

Berita Terkini

Nasional

Anggarannya Rp6 M, Tahun Ini Pemprov Sulsel Bakal Perbaiki Jalan Mustafa Dg Bunga Plus Drainasenya

20 Maret 2023
Pendidikan

Pra Reuni, Alumni Angkatan 98 SMA Negeri 1 Sinjai Nostalgia Jadi Perangkat Upacara Bendera

20 Maret 2023
Nasional

Usai Lulus LK II Nasional di Pangkep, Peserta Asal Nunukan Ini Ingin HMI Nunukan Aktif

20 Maret 2023
Ajatappareng

Pemkab Sidrap Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadhan di Pasar Sentral

20 Maret 2023
Ajatappareng

Pemprov Sulsel Puji Peningkatan IPM Kabupaten Enrekang

20 Maret 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist