SOLO, PIJARNEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) merilis Risalah Hasil Perjuangan Jakarta 1 usai menggelar audiensi pada 16 hingga 18 September 2025.
Risalah ini menerangkan bahwa kehadiran forum tersebut menegaskan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kepastian status dan karier dosen ASN PPPK di Indonesia, (19/9/2025).
ADAPI merumuskan empat langkah strategis menanggapi kebutuhan mendesak tersebut.
Pertama, menyusun rumusan pemikiran mengenai pokok-pokok penguatan kedudukan dan status PPPK dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN serta dalam agenda revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang akan di sampaikan kepada komisi II.
Kedua, membentuk Tim Hukum yang bertugas untuk mempersiapkan kajian yuridis dalam rangka pengajuan judicial review.
Ketiga, pada bulan Oktober mendatang, delegasi akan berangkat ke Jakarta untuk mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN dan memastikan aspirasi pasal yang terkait dengan penguatan kedudukan dan status PPPK terakomodasi sekaligus menyerahkan pokok-pokok pemikiran ADAPI terkait perjuangan kepada Komisi II DPR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Kementerian Agama.
Serta keempat, menyiapkan Tim Khusus yang bertugas merumuskan naskah akademik terbaru terkait rencana alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sekaligus disusun dalam bentuk draf klausul pasal untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Lebih lanjut, audiensi tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda. Audiensi pertama dilakukan bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, S.H., M.H.
Pertemuan dua jam itu menghasilkan sejumlah poin, antara lain perlunya perubahan regulasi agar PPPK setara dengan PNS, penetapan kontrak kerja hingga usia pensiun, serta kemungkinan judicial review Pasal 34 ayat (1) UU ASN yang dinilai diskriminatif.
Selain itu, BKN juga menyinggung wacana alih status PPPK menjadi PNS yang masih terkendala fiskal dan regulasi.
Pertemuan berikutnya digelar di Komisi II DPR RI bersama H. Muhammad Khozin, M.A.P. DPR menilai kontrak periodik tidak sesuai dengan profesi dosen maupun guru.
DPR juga menegaskan PPPK dan PNS diperlakukan dengan semangat yang sama, serta memastikan revisi UU ASN 2023 sudah masuk Prolegnas 2025. ADAPI juga diharapkan agar melakukan kajian serta analisis mendalam terkait penguatan kedudukan dosen ASN PPPK kemudian menyerahkannya pada Komisi II DPR RI.
Audiensi terakhir berlangsung di Kementerian Agama. Delegasi ADAPI diterima Tenaga Ahli Jojon Novandri, M.A.Pol., serta Ketua Tim Pengadaan dan Seleksi JPT Biro SDM, Muhammad Basworo, setelah rencana pertemuan dengan Sekjen Kemenag batal karena agenda luar kantor.
Jojon menerima aspirasi yang disampaikan oleh ADAPI, serta memberikan arahan agar ADAPI dapat menempuh langkah-langkah konkret melalui pendekatan pada aspek politis, khususnya dengan menjalin komunikasi dengan Komisi II DPR RI.
Ketua Tim Pengadaan dan Seleksi JPT Biro SDM, Muhammad Basworo menegaskan perpanjangan kontrak hingga pensiun menunggu pedoman teknis KemenPAN-RB dan mendorong ADAPI mengirimkan surat penguatan hasil audiensi BKN.
Sedikitnya sembilan delegasi ADAPI hadir dalam rangkaian pertemuan tersebut, termasuk Ketua Umum Dr. Moh. Nor Afandi, M.Pd.I, Sekjen Dr. (c) Muhtarom, M.Pd.I, dan Wakil Ketua Dewan Pakar Dr. Iskandar, M.Si.
ADAPI menilai perjuangan ini baru tahap awal, namun berhasil membuka ruang dialog strategis dengan BKN, DPR, dan Kemenag. Fokus utama organisasi tetap pada penguatan status dan karier dosen ASN PPPK, dengan kemungkinan transisi menuju alih status PNS. (*)
Penulis : Rizkyanti



















