• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 16 Mei, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Sulselbar

Desa Saukang Puji Perhatian Yusran Sofyan pada Isu Lingkungan

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
11:54, 12 Juli 2018
di Sulselbar
Waktu Baca: 1 menit

SINJAI, PIJARNEWS. COM— Ratusan warga hadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Saukang Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, Rabu, 11 Juli 2018.

Perda tersebut disosialisasikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yusran Sofyan kepada ratusan warga yang hadir.

Yusran Sofyan dalam paparannya mengatakan, sungai sangat penting karena sungai sebagai sumber daya alam adalah sumber hidup utama bagi masyarakat.

“Warga harus memperhatikan beberapa hal strategis terkait daerah aliran sungai untuk dikelola dan dijaga kelestariannya. Sebab jika terjadi penyempitan daerah aliran sungai, maka potensi bencana juga bisa datang, salah satunya banijr,” paparnya.

Kandidat Doktor Bidang Ilmu Administrasi Publik ini, mengajak warga untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat untuk menjaga kelestariaan lingkungan.

Baca Juga

Tak Ada Konten Tersedia

Pada sesi dialog dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Saukang Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, Abd. Rasak mengungkapkan apresiasi kepada Yusran Sofyan yang peduli pada persoalan lingkungan.

Menurut Abd Rasak, tidak banyak politisi yang memiliki perhatian dan peduli terkait isu lingkungan.

“Kita semua bangga dan bersyukur atas kepedulian pak Yusran Sofyan. Mudah-mudahan hal ini, dapat menjadi perhatian khusus bagi warga,” tandasnya.

Diketahui, Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut berisi 17 Bab dengan 46 pasal yang mengatur setiap hal mengenai pengelolaan DAS, termasuk aspek hukum bila terjadi penyalahgunaan DAS.(*)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Daerah Aliran Sungai (DAS)Yusran Sofyan

BERITA TERKAIT

Tak Ada Konten Tersedia
Selanjutnya

Lama Menghilang, Nelayan Ditemukan Jadi Jenazah

BERITA POPULER

  • Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini khususnya yang berdomisili di wilayah RW 01 dan RW 02 bersama Plt RT setempat menggelar rapat dan dengar pendapat, Kamis (24/4/2025)

    Penggunaan Fasum Lapangan Dipersulit, Warga Mappala Lakukan Petisi Penolakan SK Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidrap Rapat dengan Penyedia Jasa Bahas Soal Temuan BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB 2025 Segera Dibuka! SMAN 5 Parepare Tawarkan Pendidikan Berkualitas dan Fasilitas Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadis 18 Tahun Tewas di Gunung Bambapuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Hal Ini, Bupati Target 1 Juta Ton Padi 2025 di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Prof Baharuddin Lopa, Jaksa Pemberani Kepercayaan Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Bangun Dua Kampus di Sulbar, Muhammadiyah Wacanakan Bangun PT di Majene

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.