PINRANG, PIJARNEWS.COM — Pria berinisial SP (45) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dibekuk Satnarkoba Polres Pinrang. Tersangka diduga kuat merupakan bagian dari bandar jaringan internasional.
“Iya tersangka diduga bagian dari jaringan internasional, yang beroperasi secara rapi dan terorganisir,” kata Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur kepada PijarNews.com, Selasa (8/7/2025).
Mangopo mengungkapkan, dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari negeri Jiran. Sabu itu dijemput di pelabuhan Nusantara, Kota Parepare.
“Ada 2 kemasan besar berwarna hijau bertuliskan merek cina yang dijemput langsung tersangka,” ujarnya.
Barang bukti tersebut, kata Mangopo, langsung dibawa kerumah tersangka di Kabupaten Pinrang. Pelaku kemudian membagi dua kemasan besar sabu itu menjadi 39 sachet kecil.
SP lalu menyembunyikan barang buktinya di Kamar, rencana sabu yang sudah disiapkannya dengan rapi akan dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Namun modus SP dibongkar kepolisian. Diketahui SP merupakan warga asli Pinrang, sedangkan KTP tersangka ini beralamat di Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
“Pelaku ini, kemudian memasukkan sachet kecil yang telah dikemas ke dalam bungkus terigu merek kompas,” ucapnya.(*)
Reporter: Faizal Lupphy.
















