• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kerjasama
Rabu, 6 Juli, 2022
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial Kemenkumham Sulsel

Dari Januari-April 2022, Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 27 Ranperda

Muhammad Tohir Oleh Muhammad Tohir
10 Mei 2022
di Kemenkumham Sulsel
FacebookWhatsappTwitter

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Dalam kurun waktu Januari-April 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan harmonisasi 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sejumlah daerh. Itu dicapai setelah dilaksanakan lima belas kali rapat fasilitasi harmonisasi. Hal tersebut disampaikan Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak, Senin (09/05/2022).

Permohonan harmonisasi ranperda itu lanjutnya berasal dari 12 Kabupaten/Kota di Sulsel. Diantaranya, 2 Kota: Parepare dan Palopo, serta 10 kabupaten: Luwu Timur, Luwu Utara, Takalar, Toraja Utara, Jeneponto, Barru, Bulukumba, Pangkajene dan Kepulauan, Soppeng, dan Enrekang. Seluruh Ranperda tersebut 100% difasilitasi oleh tenaga perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Dalam pelaksanaannya, sebagian besar pemerintah daerah telah mematuhi persyaratan dokumen yang dilampirkan untuk pengajuan proses pengharmonisasian. Hal tersebut berdampak positif dalam pelaksanaan tertib administrasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel

Baca Juga

Dirjen HAM Ajak Pelaku Usaha Indonesia Timur, Ciptakan Usaha Berlandaskan HAM

Jaga Kelestarian Kawasan Pesisir, DKP Sulsel Tanam 38 Ribu Batang Mangrove di Bone

Kedudukan Kanwil sebagai perwakilan Kemenkumham di daerah dalam melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda salah satunya didasarkan pada UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pada pasal 58 ayat (2) menyebutkan, “Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” dan Pasal 99A menyebutkan, “Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum”.

Pada pelaksanaannya dilakukan oleh tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.

Terkait: HarmonisasiKemenkumhamRanperdaSulsel

BERITA TERKAIT

Dirjen HAM Ajak Pelaku Usaha Indonesia Timur, Ciptakan Usaha Berlandaskan HAM

6 Juli 2022

Jaga Kelestarian Kawasan Pesisir, DKP Sulsel Tanam 38 Ribu Batang Mangrove di Bone

6 Juli 2022

Wujud Sinergitas, Liberti Sitinjak Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-76 di Polda Sulsel

6 Juli 2022

Bupati Sidrap Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Dua Ranperda oleh Fraksi di DPRD

5 Juli 2022

Di Rapat Paripurna, Wali Kota Parepare Sebut Opini WTP Kerja Disiplin Anggota Dewan dan Pemkot

5 Juli 2022

20 Tahun Kota Palopo, Pemprov Sulsel Bantu Pembangunan Tapal Batas Kota Rp450 Juta

3 Juli 2022

Berita Terkini

Kemenkumham Sulsel

Pesan Menyentuh Liberti Sitinjak Saat Beri Penghargaan Pada Pegawai Teladan

6 Juli 2022
Sulselbar

Dihadiri Bawaslu RI, Bawaslu Sulsel Gelar Fasilitasi dan Pelaporan Hasil Pengawasan DPB

6 Juli 2022
Pemprov Sulsel

Sekprov Sulsel Evaluasi Serapan Anggaran OPD

6 Juli 2022
Pemkot Parepare

Pujian Mengalir, Istri Wali Kota Parepare Setor Hafalan 1 Juz Sekali Duduk

6 Juli 2022
Kemenkumham Sulsel

Dirjen HAM Ajak Pelaku Usaha Indonesia Timur, Ciptakan Usaha Berlandaskan HAM

6 Juli 2022

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertise
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist