PAREPARE, PIJARNEWS. COM–Pemuda inisial MA (21 tahun) ditangkap Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare, Pada sabtu (24/05/2025). MA diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan cara menguras isi ATM dari korbannya. Ironisnya, korbannya adalah neneknya sendiri.
Kapolsek Soreang Polres Parepare, Iptu Kisman menyebutkan, terduga MA (21) ini menguras isi saldo ATM neneknya sebanyak Rp. 50.500.000 (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah), diambilnya dalam lima kali proses penarikan selama 5 hari berturut – turut.
Uang tersebut, Kata Kisman digunakan pelaku untuk bermain Judi Online Slot.
“ Dari hasil pemeriksaan, terduga MA (21) menggunakan uang yang diambilnya dari ATM neneknya itu untuk bermain judi online, main slot, ia ambil selama 5 kali dalam waktu 5 hari pula, dan semuanya sudah habis kalah judi online,” Sebut Kisman.
Padahal, lanjutnya uang yang digunakan pelaku untuk judi itu, rencananya akan digunakan neneknya untuk setor biaya Umrah.
“ Hasil dari keterangan yang di berikan oleh anak dari korban yang bernama Putri Azzahra (22) saat di mintai keterangan sebagi saksi pelapor menyebutkan bahwa uang ibunya (korban) untuk setor biaya berangkat melaksanakan Ibadah Umroh, sehingga dengan kejadian itu korban terpaksa tidak jadi berangkat melaksanakan Ibadah Umroh lantaran uang itu sudah habis di gunakan MA (21) untuk main slot judi online,” jelas Iptu Kisman.
Kisman mengungkapkan bahwa ATM tersebut sebelumnya disimpan dalam lemari kemudian ditinggal pergi selama 5 (hari), dan PIN ATM di ketahui oleh terduga MA, sehingga MA leluasa mengambil dan menguras isi saldo dari kartu ATM tersebut.
“ Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih bersikap waspada, lebih berhati – hati lagi dalam menjaga barang berharga kita, pastikan semua aman dan terlindungi apalagi jika akan mengalami bepergian jauh selama beberapa hari lamanya,” tutupnya.