PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid (TSM) mensosialisasikan Perda Larangan Minuman Beralkohol. Kata dia, Perda nomor 6 tahun 2012 perubahan atas perda nomor 3 tahun 2007 itu disosialisasikan guna mencegah dampak negatif minuman keras (Miras).
Hal itu ia paparkan saat sosialisasi Perda tentang larangan minuman beralkohol di Hotel Delima Sari, Rabu (15/9/2021).
“Perda ini lahir untuk mengantisipasi atau mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari miras. Selain itu, juga untuk mewujudkan ketertiban, ketenteraman dan menjaga kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Legislator NasDem Parepare itu menambahkan, Perda itu juga mengatur agar warga peran aktif dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol.
“Kalau ada bapak ibu menemukan penjual minuman beralkohol, silakan dilaporkan ke pemerintah wilayah setempat,” ajaknya.
TSM juga menjelaskan perda itu bertujuan untuk mengendalikan minuman beralkohol. Baik peredaran, konsumsi, dan produksinya.
“Minuman beralkohol ini ujung-ujungnya bikin gaduh masyarakat. Makanya lahir perda ini. Agar semuanya terkendali,” ujar Legislator NasDem itu.
“Tinggal dimaksimalkan saja melalui Perwali, agar betul-betul perda ini bisa ditegakkan dan bermanfaat bagi stabilitas daerah dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Untuk menjelaskan lebih rinci, sosialisasi itu juga dihadiri narasumber Kepala Bidang Metrologi Legal dan perlindungan Konsumen Disperindag Parepare, Rustam Hasta, dan diikuti sejumlah konstituen di wilayah Soreang. (*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf