MAROS, PIJARNEWS.COM – Bupati Maros HM Hatta Rahman menghapus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) bagi masyarakat wajib pajak dengan nilai pajak Rp20 ribu ke bawah.
Kabag Humas Pemkab Maros Kamaluddin Nur mengemukakan, hal itu ditandai dengan penyerahan SPPT PBB-P2 dari Pemkab Maros ke masyarakat yang memiliki nilai PBB di bawah Rp20.000 atau gratis penghapusan pajak itu untuk meringankan beban masyarakat, khususnya masyarakat miskin, Senin kemarin.
“Mungkin nilai Rp20 ribu tidak seberapa tapi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah nilai tersebut besar,” ujarnya.
Namun akibat penghapusan pajak ini, Pemkab Maros kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp1 miliar. Namun pihaknya akan melakukan peningkatan pajak untuk masyarakat kelas menengah ke atas dan dapat menutupi Rp1 miliar itu.
Menurut data Badan Keuangan Daerah (BKD) Maros, ada 91 ribu lembar objek pajak yang dihapus dari warga miskin dengan nilai pajak Rp1 miliar.
Sedangkan untuk peningkatan penerimaan pajak, pihaknya melakukan peningkatan pajak untuk objek pajak potensial seperti perumahan, perusahaan perusahaan dan wilayah tertentu yang nilai transaksi tanahnya mengalami kenaikan.
Dengan menyasar objek pajak potensial ini, BKD Maros meningkatkan target penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2017 ini menjadi Rp25 miliar dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp12 miliar. (ihs/ris)