SALATIGA, PIJARNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil membongkar kasus pembobolan rekening nasabah sebuah bank swasta terkenal. Tiga pelaku yang berasal dari Sulawesi Selatan ditangkap setelah menggasak uang korban hingga lebih dari Rp 750 juta.
Pengungkapan ini berawal dari laporan Ari Wibowo (48), warga Kelurahan Sidorejo Lor, Kota Salatiga, pada Rabu lalu, 6 Agustus 2025. Korban mendapati rekening banknya tidak bisa diakses. Setelah memeriksa ke kantor cabang bank di Salatiga, diketahui bahwa telah terjadi penggantian kartu ATM atas nama dirinya di kantor cabang lain, tepatnya di Parepare, Sulawesi Selatan.
“Dari catatan transaksi, korban kehilangan uang sekitar Rp 750.747.508,” jelas Kapolres Salatiga AKBP Veronica dalam keterangan resminya diterima PijarNews.com dari Humas Polres Salatiga, Rabu (24/9/2025).
Menindaklanjuti laporan ini, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan para pelaku di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dengan bantuan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polres Sidrap, tiga pelaku berhasil diringkus.

Mereka adalah Muhammad Ansyar (37), Agus Salim (34), dan Sunarti (36). Ketiganya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan warga Sidrap.
Modus operandi mereka terbilang rapi. Para pelaku memalsukan KTP korban, lalu menggunakannya untuk mengajukan penggantian kartu ATM di bank. Setelah kartu baru diterbitkan, mereka langsung menguras isi rekening dengan cara menarik tunai dan mentransfer dana ke berbagai rekening lain.
Sebagian uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli dua unit sepeda motor.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Buku tabungan dan kartu ATM, Belasan KTP palsu, 19 unit telepon seluler dan 15 kartu SIM dan Dua unit sepeda motor.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mengungkap kasus yang melibatkan jaringan lintas provinsi ini.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perbankan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga data pribadi dan segera melapor jika mengalami kejadian yang mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Polres Salatiga. Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan), Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat), dan Pasal 378 KUHP (Penipuan). Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.(fzl)

















