PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Parepare akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-X pada Ahad, 25 Mei 2025 mendatang. Kegiatan lima tahunan ini akan dilangsungkan di Baruga’e Rumah Jabatan Wali Kota Parepare. Musda ini menjadi momentum dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi selama lima tahun ke depan. Periode 2020-2024, BKPRMI dipimpin Amir Said.
Ketua Panitia Musda, Ustadz Iwan Yusuf Caco, menjelaskan bahwa Musda X akan menjadi wadah evaluasi kepengurusan sekaligus pemilihan Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Parepare masa khidmat 2025-2030. “Panitia telah dibentuk dan siap menyukseskan agenda ini. Kami juga telah menyepakati tahapan pendaftaran calon ketua,” ujarnya.
Sekretaris Panitia, Ustadz Tasman Ramadhan, menambahkan bahwa pendaftaran calon ketua umum akan dibuka mulai tanggal 14 hingga 22 Mei 2025. “Kami mengundang seluruh kader dan pengurus yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ucap Tasman.
Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC), Ustadz Dr. Mujahidin, menuturkan bahwa semua proses dalam Musda X mengacu pada hasil Musyawarah Nasional (Munas) BKPRMI dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terbaru periode 2024-2029. “Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan profesional, demokratis, dan sesuai pedoman organisasi,” tegasnya.
Informasi dari panitia musda mengungkap, syarat utama bagi bakal calon Ketua Umum DPD BKPRMI Parepare antara lain harus sudah menjadi anggota minimal dua tahun, mampu membaca Al-Qur’an secara tartil, dan tidak memiliki masalah hukum yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, calon juga tidak boleh terlibat dalam kasus asusila, narkoba, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Kriteria lain yang harus dipenuhi adalah memiliki pengalaman sebagai pengurus BKPRMI minimal satu periode, berkomitmen pada visi organisasi, dan bersedia berdomisili di tempat sekretariat jika terpilih. Usia calon maksimal 50 tahun saat Musda dilaksanakan.
Syarat khusus lainnya adalah calon harus telah mengikuti dan lulus Latihan Mujahid Dakwah (LMD) tingkat satu (LMD 1) yang menjadi syarat wajib bagi semua calon ketua DPD/DPK/DPKel/DPDes di lingkungan BKPRMI. Ini merupakan standar kaderisasi utama organisasi.
Untuk peserta yang berasal dari kalangan ASN atau karyawan BUMN/BUMD, diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari atasan atau pimpinan instansinya. Sementara dukungan minimal tertulis dari 30 persen pengurus jenjang satu tingkat di bawah juga menjadi syarat administratif tambahan.
Panitia Musda berharap agenda ini tidak hanya menghasilkan ketua baru yang kompeten, tetapi juga mampu menyatukan semangat dakwah pemuda masjid di Parepare. “Kami percaya bahwa Musda ini akan memperkuat sinergi dan komitmen BKPRMI dalam membina generasi muda islami,” tutup Ustadz Iwan Yusuf Caco. (rls/alf)