PAREPARE, PIJARNEWS. COM– Momen pemberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) yang berlangsung di halaman Masjid Islamic Center, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, belum lama ini menjadi lahan empuk bagi para pelaku tindak kejahatan copet.
Beruntung, aksi pencurian yang terjadi di tengah keramaian pengantar jemaah haji tersebut berhasil digagalkan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare. Dua pelaku ini diketahui berinisial A, dua pelaku berhasil diamankan, wanita berumur 38 tahun yang beralamatkan di Panakukkang, Kota Makassar, dan seorang lagi pria umur 39 tahun berinisial R yang juga beralamatkan di Panakukkang, Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Muh. Agus Purwanto, mengatakan bahwa kedua pelaku kriminal “copet” ini masih berkerabat dekat. “ Keduanya masih saudara sepupu,“ Sebut agus saat di konfirmasi mewakili Kapolres Parepare. Jumat (16/05/2025).
Peristiwa terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 22.30 wita. Korban, Masnawati DG. Ke’nang (48), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Gowa, sedang berada di kerumunan massa saat mengantar keluarganya yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Tanpa disadari, ponsel miliknya yang disimpan dalam tas selempang raib digasak pelaku. Barang yang hilang adalah sebuah handphone Vivo V20 SE warna biru dengan dua nomor IMEI. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.820.000 (tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
“ korban dan para pengantar lainnya sedang berdesak-desakan tanpa menyadari bahwa handphone yang disimpan dalam tas selempang korban telah hilang. Berdasarkan kejadian tersebut, Unit Resmob yang bersiaga di lokasi tersebut mendapati pelaku yang sementara melakukan aksinya sehingga unit Resmob langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. selanjutnya tim membawa pelaku ke Polres Parepare guna proses penanganan lebih lanjut “. Tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, terduga A (38) mengakui perbuatannya. Ia menjadi eksekutor yang mengambil handphone dari tas korban, lalu dengan cepat mengoper barang tersebut ke terduga R (39) yang menunggu tak jauh dari lokasi.
“ Pelaku memanfaatkan kondisi saat para pengantar jemaah saling berdesakan. Satu orang bertugas mengambil barang, yaitu terduga A (38), satu lagi yaitu terduga R (39) bertugas menerima dan menyembunyikan hasil curian.” jelas Agus Purwanto.
Kasat Reskrim juga menuturkan pengakuan terduga A, bahwa keduanya memang sengaja datang ke Parepare berniat untuk melakukan pencurian barang bawaan keluarga dari pengantar calon haji. Modus ini telah direncanakan sejak keberangkatan mereka dari Makassar.
Kedua terduga pelaku tersebut kini diamankan di Rutan Polres Parepare bersama barang bukti 1 (satu) unit handphone Vivo V20 SE warna biru, 1 (satu) tas selempang warna hitam, dan 1 (satu) tas kecil warna merah, statusnya keduanya pun telah di naikkan menjadi tersangka.
“ Keduanya sudah berstatus tersangka, dan terhadapnya di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” ujar Agus menjelaskan status dari kedua tersangka itu.