• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 15 Juni, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Kriminal

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
10:21, 06 Mei 2025
di Kriminal
Waktu Baca: 2 menit

SIDRAP, PIJARNEWS. COM– Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan terhadap empat orang pelaku yang diketahui merupakan residivis dan telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Sidrap.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Setiawan menerangkan bahwa, pengungkapan bermula dari laporan kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Jl. Gunung Bawa Karaeng, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae. Dalam kejadian tersebut, korban insial CY kehilangan 8 tabung gas LPG 3 kg, puluhan bungkus rokok, dan uang tunai sebesar Rp1.000.000. Pelaku diduga masuk ke dalam kios dengan merusak gembok pintu menggunakan alat berupa pahat.

“Rekaman CCTV di sekitar lokasi membantu kami dalam mengidentifikasi pelaku dan Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka berinisial IB (30), yang kemudian berhasil diamankan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 Wita di Jl. Poros Enrekang, Desa Mario, Kecamatan Kulo,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari keterangan IB lanjutnya, diketahui bahwa ia menjalankan aksinya bersama tiga rekannya yaitu AD (30), JM (32), dan MD (37). Ketiganya turut diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita di Jl. Mawar, Kelurahan Majjelling Wattang.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi di wilayah Sidrap dan pada empat lokasi di wilayah hukum Polres Parepare, dengan cara menyewa mobil sebagai sarana transportasi, menyasar rumah dan kios yang kosong, lalu merusak gembok dan mengambil barang berharga. Motif utama dari aksi mereka adalah dorongan ekonomi.

Baca Juga

Target 1 Juta Ton Gabah, Bupati Sidrap Rakor Evaluasi Serapan dan Program IP300

Calon Sekda Sidrap Adu Gagasan Lewat Makalah dan Wawancara

“Kini keempat pelaku tengah menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun,” tutupnya

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menghimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan kepada pihak kepolisian. (*)

Terkait: CuratPencuriPolresSidrap

BERITA TERKAIT

Target 1 Juta Ton Gabah, Bupati Sidrap Rakor Evaluasi Serapan dan Program IP300

13 Juni 2025

Calon Sekda Sidrap Adu Gagasan Lewat Makalah dan Wawancara

11 Juni 2025

Persiapan Porprov XVIII Sulsel, Wabup Sidrap Tekankan Perlunya Evaluasi Cabor

11 Juni 2025

Jelang Lebaran, Baznas Sidrap Salurkan Bantuan Pada 1.084 Honorer

5 Juni 2025

Pemkab Sidrap Tata Taman Usman Isa

3 Juni 2025
Ambo Asse saat Menunjukkan Surat Panggilan Tersangka dari Kepolisian

Ambo Asse: Heran Kenapa Saya Dituduh Menyerobot Lahan, Buktikan Dulu Alas Hak Pelapor, Ini Kata Penyidik

2 Juni 2025
Selanjutnya

Sambangi Madiun, Wali Kota Parepare Pelajari Inovasi Pariwisata dan Pemberdayaan Masyarakat

BERITA POPULER

  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz Abdul Latief Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Teliti Modul Pembelajaran Kitab Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mario ke Negeri Sakura, Perjalanan Bardi Arifin Merawat Sapi Ikon Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malino Dulu Sejuk, Kini Terancam: Refleksi di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andini Firna Aryanti, Pencetus Kepemimpinan Perempuan Pertama UKM Seni dan Budaya Talas Unismuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umurnya Sudah 66 Tahun, Pria di Parepare Ini Ditangkap Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alfiansyah Anwar Raih Predikat Gemilang, Penguji Tak Kuasa Tahan Haru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Sidrap Tata Taman Usman Isa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.