SIDRAP, PIJARNEWS. COM– Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan terhadap empat orang pelaku yang diketahui merupakan residivis dan telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Sidrap.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Setiawan menerangkan bahwa, pengungkapan bermula dari laporan kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Jl. Gunung Bawa Karaeng, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae. Dalam kejadian tersebut, korban insial CY kehilangan 8 tabung gas LPG 3 kg, puluhan bungkus rokok, dan uang tunai sebesar Rp1.000.000. Pelaku diduga masuk ke dalam kios dengan merusak gembok pintu menggunakan alat berupa pahat.
“Rekaman CCTV di sekitar lokasi membantu kami dalam mengidentifikasi pelaku dan Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka berinisial IB (30), yang kemudian berhasil diamankan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 Wita di Jl. Poros Enrekang, Desa Mario, Kecamatan Kulo,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari keterangan IB lanjutnya, diketahui bahwa ia menjalankan aksinya bersama tiga rekannya yaitu AD (30), JM (32), dan MD (37). Ketiganya turut diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita di Jl. Mawar, Kelurahan Majjelling Wattang.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi di wilayah Sidrap dan pada empat lokasi di wilayah hukum Polres Parepare, dengan cara menyewa mobil sebagai sarana transportasi, menyasar rumah dan kios yang kosong, lalu merusak gembok dan mengambil barang berharga. Motif utama dari aksi mereka adalah dorongan ekonomi.
“Kini keempat pelaku tengah menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun,” tutupnya
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menghimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan kepada pihak kepolisian. (*)