toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 15 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Bawa Badik di Pelabuhan Parepare, Pria Asal Jeneponto Terancam 10 Tahun Penjara

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
21:07, 12 Mei 2025
di Hukum
Waktu Baca: 1 menit
Bawa Badik di Pelabuhan Parepare, Pria Asal Jeneponto Terancam 10 Tahun Penjara

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Seorang pria berusia 48 tahun asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin resmi.

Pria berinisial J tersebut ditangkap saat berada di Pelabuhan Nusantara Parepare, tepatnya saat hendak menyeberang ke Samarinda menggunakan kapal penumpang.

Dari pemeriksaan petugas, ditemukan sebilah badik yang disembunyikan dalam tas selempang berwarna hitam miliknya.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, SH, MH, mewakili Kapolres Parepare, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadiannya.

“Pada Rabu (7/5/2025), saat petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan di terminal penumpang Pelabuhan Nusantara, ditemukan senjata tajam jenis badik di dalam tas milik J. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus, Senin (12/5/2025).

Baca Juga

Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

Pengurus IOF Parepare Resmi Dilantik, Tasming Hamid Dorong Peran Sosial dan Kebencanaan

AKP Agus menegaskan bahwa membawa, menguasai, atau memiliki senjata tajam tanpa surat izin yang sah melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membiasakan diri membawa senjata tajam di tempat umum, kecuali untuk keperluan tertentu yang dilengkapi izin resmi.

“Kami harap masyarakat lebih sadar hukum. Membawa sajam tanpa izin tidak hanya berbahaya tapi juga bisa berujung pidana berat,” pungkas AKP Muh. Agus Purwanto. (*)

Terkait: BadikPareparePelabuhanPolres

BERITA TERKAIT

Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

15 Februari 2026
Pengurus IOF Parepare Resmi Dilantik, Tasming Hamid Dorong Peran Sosial dan Kebencanaan

Pengurus IOF Parepare Resmi Dilantik, Tasming Hamid Dorong Peran Sosial dan Kebencanaan

14 Februari 2026
Pemkot Parepare Hibahkan Lahan dan Gedung, Percepat Pembentukan BNN Kota

Pemkot Parepare Hibahkan Lahan dan Gedung, Percepat Pembentukan BNN Kota

14 Februari 2026
Wali Kota Parepare Lepas IOF Jelajahi Alam Kota, Off Road Jadi Etalase Wisata

Wali Kota Parepare Lepas IOF Jelajahi Alam Kota, Off Road Jadi Etalase Wisata

14 Februari 2026
Sambut Ramadhan, Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan

Sambut Ramadhan, Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan

13 Februari 2026
Pemkot Parepare Dukung Penguatan SDM Keagamaan, Tasming Hamid Apresiasi PD DMI dan Kemenag

Pemkot Parepare Dukung Penguatan SDM Keagamaan, Tasming Hamid Apresiasi PD DMI dan Kemenag

12 Februari 2026
Selanjutnya
Wali Kota Parepare Tinjau Lokasi Pertanian, TPA Hingga Kantor Gadis

Wali Kota Parepare Tinjau Lokasi Pertanian, TPA Hingga Kantor Gadis

Berita Terbaru

Siswi SMA Muhammadiyah Rappang Raih Emas di Olimpiade Ahmad Dahlan Nasional ke-8

Siswi SMA Muhammadiyah Rappang Raih Emas di Olimpiade Ahmad Dahlan Nasional ke-8

15 Februari 2026
Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

15 Februari 2026
Pesan Warek III IAIN Parepare ke Pengurus DEMA Baru: Jangan Cuma Seremoni, Fokus Kualitas!

Pesan Warek III IAIN Parepare ke Pengurus DEMA Baru: Jangan Cuma Seremoni, Fokus Kualitas!

14 Februari 2026
Pengurus IOF Parepare Resmi Dilantik, Tasming Hamid Dorong Peran Sosial dan Kebencanaan

Pengurus IOF Parepare Resmi Dilantik, Tasming Hamid Dorong Peran Sosial dan Kebencanaan

14 Februari 2026
Pemkot Parepare Hibahkan Lahan dan Gedung, Percepat Pembentukan BNN Kota

Pemkot Parepare Hibahkan Lahan dan Gedung, Percepat Pembentukan BNN Kota

14 Februari 2026
Wali Kota Parepare Lepas IOF Jelajahi Alam Kota, Off Road Jadi Etalase Wisata

Wali Kota Parepare Lepas IOF Jelajahi Alam Kota, Off Road Jadi Etalase Wisata

14 Februari 2026
Kunjungi Bank Sampah, Wali Kota Parepare: Selain Jaga Kebersihan Juga Bisa Jadi Sumber Penghasilan

Kunjungi Bank Sampah, Wali Kota Parepare: Selain Jaga Kebersihan Juga Bisa Jadi Sumber Penghasilan

13 Februari 2026
Sambut Ramadhan, Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan

Sambut Ramadhan, Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan

13 Februari 2026
Satu-satunya Ahli Fikih Munakahat, Prof Rahmawati Ukir Sejarah Jadi Guru Besar IAIN Parepare

Satu-satunya Ahli Fikih Munakahat, Prof Rahmawati Ukir Sejarah Jadi Guru Besar IAIN Parepare

12 Februari 2026
Kisah Inspiratif Prof Darma: 28 Tahun Mengabdi, Empat Malam  “Mati Lampu”  Demi Gelar Guru Besar

Kisah Inspiratif Prof Darma: 28 Tahun Mengabdi, Empat Malam “Mati Lampu” Demi Gelar Guru Besar

12 Februari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.