• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kerjasama
Selasa, 16 Agustus, 2022
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Bagi Pelaku Usaha di Parepare, Pelaporan LKPM Tinggal 6 Hari lagi

Muhammad Tohir Oleh Muhammad Tohir
4 Juli 2022
di Ajatappareng
Kepala Bidang Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Pelayanan Informasi DPMPTSP Parepare, Wahida Baco.

Kepala Bidang Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Pelayanan Informasi DPMPTSP Parepare, Wahida Baco.

FacebookWhatsappTwitterTelegram

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kepala Bidang Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Pelayanan Informasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parepare, Wahida Baco mengimbau para pelaku usaha di Kota Parepare agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II.

Wahida melanjutkan bahwa pelaporan LKPM disampaikan oleh pelaku usaha orang /perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem Pengawasan pada sistem Online Single Submission (OSS). Ia mengatakan LKPM triwulan II dimulai pada 1-10 Juli 2022.

“Para pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar menyampaikan pelaporan LKPM untuk triwulan II yaitu mulai tanggal 1 sampai 10 Juli 2022. Jadi kita pelaporannya sampai batas itu,” kata Wahida kepada Pijarnews.com saat ditemui di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parepare, Senin (4/7/2022).

Baca Juga

Upacara HUT RI Bakal Digelar di Lapangan Andi Makkasau, Paskibraka Lakukan Penyesuaian

Bawaslu Parepare Koordinasi Tahapan Verifikasi Parpol dan Sipol ke KPU

Dijelaskannya, jenis pelaporan LKPM terbagi dua yaitu pelaku usaha kecil dan pelaku usaha menengah/besar. Bagi pelaku usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester). Semester I (1-10 Juli 2022) dan semester II (1-10 Januari 2023).

Sedangkan pelaku usaha menengah/besar, sambung Wahida, LKPM disampaikan setiap 3 bulan atau triwulan. Triwulan I (1-10 April 2022), triwulan II (1-10 Juli 2022), triwulan III (1-10 Oktober 2022), dan triwulan IV (1-10 Januari 2023).

“Untuk pelaku usaha yang mempunyai nilai investasi Rp5 miliar ke atas pelaporanya 4 kali setahun. Sedangkan yang memiliki investasi di bawah Rp5 miliar itu pelaporannya persemester atau 2 kali satu tahun,” ujar Wahida.

Ia menambahkan, bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka diberi surat teguran pertama berlaku selama satu bulan.

“Jika tidak ada surat balasan dari pelaku usaha, maka akan diberikan surat teguran kedua maksimal 15 hari. Surat teguran ketiga selama 10 hari. Jika tidak memberikan surat tanggapan maka akan diberi sanksi berupa pencabutan izin sementara NIB,” tegasnya. (hn)

 

 

Terkait: Dinas DPMPTSP ParepareLKPMPareparePelaku Usaha

BERITA TERKAIT

Upacara HUT RI Bakal Digelar di Lapangan Andi Makkasau, Paskibraka Lakukan Penyesuaian

12 Agustus 2022

Bawaslu Parepare Koordinasi Tahapan Verifikasi Parpol dan Sipol ke KPU

11 Agustus 2022

Setelah Dua Dekade, UPT SMAN 1 Parepare Kembali Rayakan Anniversary Ke 70 Tahun

11 Agustus 2022

Berawal dari Penyedia Jasa Becak, Kini Nawir Kelola Mie Ayam Cakman

10 Agustus 2022
Petugas Saat Melakukan Pemeriksaan di Lokasi Kejadian

Penemuan Ari-ari Gemparkan Warga Lakessi

7 Agustus 2022

Usaha Perantau Asal Mataram yang Hasilnya Tergantung Cuaca

6 Agustus 2022
yasser latief

Berita Terkini

Advertorial

Pemprov Sulsel Lepas Komoditas Ekspor ke 20 Negara Senilai Rp648,6 Miliar

16 Agustus 2022
Advertorial

Ucapkan Selamat Hari Pramuka, Wali Kota Parepare Pinta Praja Muda Berkarya untuk Indonesia

16 Agustus 2022
Advertorial

Ungkap Makna Tema HUT ke-77 RI, Taufan Pawe Refleksikan Nilai-nilai Pancasila

16 Agustus 2022
Advertorial

HUT ke-77 Akbar Tandjung, Taufan Pawe Nilai Sosok Panutan Politisi Indonesia

16 Agustus 2022
Pemprov Sulbar

Pemprov Sulbar Gandeng BI Kelola Rest Area di Palipi

16 Agustus 2022

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertise
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist