MALILI, PIJARNEWS.COM – Rabu, 10 Januari, Sumarni alias Mama Lulu (40), sedang duduk di kursi plastik di teras rumahnya di Dusun Arandahi, Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
Dia mengenakan baju putih bergaris hitam dipadu celana gombral ungu. Wanita itu tampak gelisah. Sesekali dia melirik ke layar ponselnya. Sambil menunggu panggilan, Sumarni menyapu lantai rumah dan mencuci piring-piring yang kotor.
Hari itu, dia baru saja mengepak paket sabu-sabu dan sedang asyik menunggu panggilan telepon dari pembelinya.
Namun bukan panggilan telepon yang datang, dia justru mendapat kunjungan dari Kasat Res Narkoba Polres Lutim, AKP Abdul Samad dan anggotanya.
Abdul Samad sendiri mengetahui dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas seperti itu di rumah Mama Lulu. Abdul Samad bersama anggotanya mendatangi rumah Mama Lulu.
Dia dan anggotanya langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sejumlah sudut di rumah Mama Lulu. Ditemukan barang bukti dua saset sabu dengan berat sekitar 2,2 gram dan Hp milik Mama Lulu ikut diamankan.
“Hp itu digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengantar barang sabu-sabu ke calon pembelinya,” tutur Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis 11 Januari.
Pengembangan dilakukan terhadap Mama Lulu. Baik terkait di mana ia bisa memiliki paket sabu-sabu dan siapa saja mantan pembelinya. (ang/asw)