MAKASSAR, PIJARNEWS – Seorang narapidana teroris, Ahmad Sutrisno dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Takalar ke Lapas Kelas I Makassar karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pegawai Lapas Kelas II B Takalar.
Sebelumnya, Ahmad Sutrisno diketahui beberapa kali
terlibat perkelahian dengan penghuni narapidana di Lapas Kelas IIB Takalar. Ia bahkan sempat dikeroyok oleh napi lantaran diduga salah paham lantaran Ahmad Sutrisno mengira napi lain mengolok-olok Alquran dan Azan. Padahal mereka memang baru belajar.
Sutrisno diketahui merupakan terpidana teroris pindahan dari Lapas Cipinang Jakarta. Sutrisno sendiri menjalani hukuman penjara selama lima tahun terkait kasus terorisme Bom Sarinah, Persimpangan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016 lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menuturkan, pemindahan Sutrisno dilakukan hari ini, Rabu 17 Januari.
Pemindahan Sutrisno mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari Polres Takalar dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Idrus selaku pengaman terbuka dan Kasat Intelkam AKP Suprapto. Sutrisno dipindahkan menggunakan mobil tahanan Polres Takalar dalam keadaan terborgol. Sementara dari pihak Lapas kelas IIB Takalar turut serta 3 orang mendampingi dipimpin oleh Aliswandi.
Lapas kelas II B Takalar melakukan langkah antisipasi dengan memindahkan Sutrisno ke Lapas Kelas I Makassar pasca kejadian penganiayaan pegawai lapas dan selama menjalani proses hukuman di Lapas Kelas II B Takalar tercatat telah dua kali terlibat perselisihan baik sesama napi maupun terhadap pegawai Lapas.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya napi warga binaan lapas kelas II B Takalar yang pernah dekat atau tindakan pengkaderan yang dilakukan oleh napiter Sutrisno selama di lapas kelas II B Takalar, ” kata Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu 17 Januari.
Karena hal tersebut, lanjutnya, dipandang perlu dilakukan monitoring terhadap warga binaan Lapas Kelas II B Takalar pasca pemindahan napiter sebagai deteksi dini mengantisipasi terjadinya hal hal yang tidak diinginkan. (ang/asw)