BALIKPAPAN, PIJARNEWS.COM — Polsek Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur, menggagalkan pengiriman 230 bal pakaian bekas impor alias cakar tujuan Pelabuhan Nusantara Parepare. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, Y (23) dan R (35).
Pakaian bekas impor itu dimuat dalam 2 truk dan diamankan Sabtu (27/5) kemarin saat Y dan R menunggu antrean penyeberangan menuju ke Parepare.
“Memang, sebelumnya informasi masyarakat, bahwa di kawasan Gudang Baru Ulu 10 di Balikpapan Barat, ada 2 truk yang diduga memuat pakaian bekas impor,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana, Senin 29/5.
Polisi bergerak cepat, dan memeriksa muatan 2 truk Fuso yang sedang parkir. “Truk Fuso itu, memuat pakaian bekas impor, dari Samarinda, di kawasan Jembatan Mahakam Ulu ya. Truk lalu bergerak ke Balikpapan, untuk kemudian menunggu keberangkatan ke Parepare,” sebut Ade.
Ade merinci, 2 truk Fuso dengan nomor polisi DD 8964 XZ memuat 110 bal, dan truk DD 8625 XA, memuat 120 bal. Dari identitasnya, 2 sopir bertempat tinggal di Sidrap.
“Sopir dan barang bukti, diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, terang Ade.
Petugas lanjut Ade, menjerat kedua sopir dengan Undang-undang No 07 Tahun 2015 Tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan No 51/14/Dag-Per/7/2015. (ris)