toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 27 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

Anggota DPRD Jadi Tim Kampanye Tanpa Serahkan Izin Cuti ke KPUD Patut Diproses Hukum

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
21:13, 09 Mei 2018
di Opini, Sulselbar
Waktu Baca: 2 menit
Anggota DPRD Jadi Tim Kampanye Tanpa Serahkan Izin Cuti ke KPUD Patut Diproses Hukum

Oleh : M Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

OPINI — Anggota DPRD yang menjadi Tim kampanye salah satu paslon tidak dilarang. Artinya ada dispensasi tertentu atau keistimewaan tersendiri yang diberikan oleh peraturan perundang undangan untuk menjadi tim kampanye paslon tertentu. Sekalipun dalam UU NO. 10 TAHUN 2016 pasal 71 ayat 1 secara tegas diatur tentang larangan bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat aparatur sipil negara, TNI , POLRI, kepala desa atau sebutan lain yang serupa untuk mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.

Dispensasi atau keistimewaan anggota DPRD untuk menjadi Tim Kampanye paslon tertentu, bukannya gratis, tapi harus syarat syarat yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan. Hal tersebut tertuang dalam peraturan KPU NO. 4 TAHUN 2017 pasal 63 ayat :
1. Gubernur, wakil gubernur, Bupati , Wakil Bupati, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau Kabupaten/ kota pejabat negara lain atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.
2. Surat izin cuti sebagaimana dimaksud ayat 1 disampaikan kepada KPU provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

3. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota , anggota DPR, DPD, DPRD, provinsi atau kabupaten/ kota atau pejabat lain yang maksud ayat 1 dilarang :
a. Fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.

b. Menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan paslon lain di wilayah kewenangannya atau di wilayah lain.

Berdasarkan peraturan KPU tersebut, sangat jelas, terang dan lengkap bahwa jangankan anggota DPR, DPD, DPRD, atau pejabat lainnya dilarang dengan tegas mengikuti kegiatan kampanye, apalagi menjadi anggota tim kampanye sebelum menyerahkan izin cuti kampanye, paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

Pascasarjana IAIN Parepare

Baca Juga

11 Pompa Celup Dicuri dan Dirusak, 30 Hektare Sawah di Bendoro Terancam Gagal Panen

Meriah, Puluhan Ribu Warga Antusias Hadiri Kampanye Akbar TSM-MO

Jadi anggota DPRD yang menjadi Tim Kampanye seharusnya cuti selama pelaksanaan kampanye. Mengikat Tim kampanye paslon tertentu adalah penanggung jawab segala kegiatan kampanye. Peraturan KPU NO. 4 TAHUN 2017 Pasal 7 sebagai berikut :” Tim kampanye sebagaimana dimaksud pasal 6, bertugas mengenai seluruh kegiatan tahapan kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan penyelenggaraan kampanye.

Anggota DPRD yang menjadi Tim Kampanye tetapi tidak menyerahkan izin cuti diluar tanggungan negara kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye adalah merupakan perbuatan melanggar hukum. Jadi Anggota DPRD yang cuti bukan saja tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagai anggota tetapi sebagian hak-haknya terpangkas seperti mobil dinas, dana perjalanan dinas, uang tranportasi dan lain lain.

Anggota DPRD yang menjadi tim kampanye tapi tidak cuti diduga melanggar pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bila ada anggota DPRD yang tidak cuti diluar tanggungan negara maka patut diproses hukum. Berdasarkan hal tersebut maka aparat yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penegakkan hukum sepatutnya bertindak tegas, tepat dan cepat untuk menyelidik anggota DPRD yang menjadi Tim Kampanye tetapi tidak melakukan cuti diluar tanggungan negara. Termasuk anggota DPRD yang melakukan cuti diluar tanggungan negara, tetapi masih mendapatkan atau memanfaatkan fasilitas negara. (*)

Terkait: Anggota DPRDkampanye

BERITA TERKAIT

11 Pompa Celup Dicuri dan Dirusak, 30 Hektare Sawah di Bendoro Terancam Gagal Panen

11 Pompa Celup Dicuri dan Dirusak, 30 Hektare Sawah di Bendoro Terancam Gagal Panen

24 Februari 2025
Meriah, Puluhan Ribu Warga Antusias Hadiri Kampanye Akbar TSM-MO

Meriah, Puluhan Ribu Warga Antusias Hadiri Kampanye Akbar TSM-MO

22 November 2024
Tasming-Hermanto Disambut Antusias Warga Bumi Harapan, Komitmen Bangun Parepare yang Sejahtera

Tasming-Hermanto Disambut Antusias Warga Bumi Harapan, Komitmen Bangun Parepare yang Sejahtera

15 November 2024
Disambut Ribuan Warga Lakessi, Tasming-Hermanto Tawarkan Program Pro-Rakyat

Disambut Ribuan Warga Lakessi, Tasming-Hermanto Tawarkan Program Pro-Rakyat

11 November 2024
Hujan Tak Halangi Warga Cappa Galung Ikuti Kampanye TSM-MO

Hujan Tak Halangi Warga Cappa Galung Ikuti Kampanye TSM-MO

5 November 2024
Tasming-Hermanto Sapa Ribuan Warga Ujung Lare, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Dukung UMKM

Tasming-Hermanto Sapa Ribuan Warga Ujung Lare, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Dukung UMKM

3 November 2024
Selanjutnya
YLP2EM-MAMPU-BaKTI Latih 15 Paralegal Tangani Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

YLP2EM-MAMPU-BaKTI Latih 15 Paralegal Tangani Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Webinar PUSMIPOL Unsulbar : Peran Penting Gen-Z Memajukan Demokrasi di Era Digital

Webinar PUSMIPOL Unsulbar : Peran Penting Gen-Z Memajukan Demokrasi di Era Digital

26 Desember 2025
Kisah Haru di Balik TanganTulus.id, Komunitas yang Lahir dari Kerinduan Sosok Ibu di Pinrang

Kisah Haru di Balik TanganTulus.id, Komunitas yang Lahir dari Kerinduan Sosok Ibu di Pinrang

26 Desember 2025
PNBP Imigrasi Parepare 2025 Tembus Rp 20 M, Naik 300 Persen

PNBP Imigrasi Parepare 2025 Tembus Rp 20 M, Naik 300 Persen

24 Desember 2025
Mahasiswa Jurnalistik Islam IAIN Parepare Tuntaskan Magang MBKM di Tribun Timur

Mahasiswa Jurnalistik Islam IAIN Parepare Tuntaskan Magang MBKM di Tribun Timur

23 Desember 2025
Wali Kota Parepare Keluarkan Imbauan Perayaan Malam Tahun Baru

Wali Kota Parepare Keluarkan Imbauan Perayaan Malam Tahun Baru

23 Desember 2025
LLDikti Wilayah IX Apresiasi Universitas Bosowa dalam Mencetak Ribuan Guru Profesional Melalui Wisuda PPG

LLDikti Wilayah IX Apresiasi Universitas Bosowa dalam Mencetak Ribuan Guru Profesional Melalui Wisuda PPG

23 Desember 2025
Delegasi Parepare Sabet Juara Duta Lingkungan Sulsel

Delegasi Parepare Sabet Juara Duta Lingkungan Sulsel

21 Desember 2025
Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

20 Desember 2025
Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

20 Desember 2025
SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

19 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.