• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 11 Juli, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Ambo Asse: Heran Kenapa Saya Dituduh Menyerobot Lahan, Buktikan Dulu Alas Hak Pelapor, Ini Kata Penyidik

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
18:10, 02 Juni 2025
di Ajatappareng
Waktu Baca: 3 menit
Ambo Asse saat Menunjukkan Surat Panggilan Tersangka dari Kepolisian

Ambo Asse saat Menunjukkan Surat Panggilan Tersangka dari Kepolisian

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Ambo Asse (47) warga jalan sekolah, kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, mengaku heran karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana menguasai tanpa hak atau penyerobotan tanah.

Kasus tersebut bahkan sudah berlangsung sejak 5 tahun silam. Awalnya Ambo Asse menerima surat panggilan pada 2019, terkait laporan polisi nomor: LBP/157/IV/2019/SPKT/SSL/RES SIDRAP, tanggal 02 April 2019. Saat itu Ambo Asse dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana “Memakai surat palsu”.

Namun, prosesnya kata Ambo Asse mandek, hingga pada 2022 Ambo Asse kembali dipanggil dengan status berbeda, yakni tersangka dalam kasus tindak pidana menguasai tanpa hak atau penyerobotan tanah.

Padahal kata Ambo Asse, tanah atau sawah yang saat ini digarapnya tersebut merupakan tanah warisan dari keluarga besarnya bahkan ada surat pernyataan hibah dari almarhum Labidin yang merupakan kakek Ambo Asse kepada ayahnya Lateng.

Almarhum Labidin merupakan keponakan Idanni, yang mana sawah tersebut atas namanya (Idanni).

Baca Juga

Pemkab Sidrap Jadwalkan Gelar Rakor Keagamaan, Bakal Diikuti Ribuan Mubaligh

Bupati Sidrap Turun ke sawah, Pimpin Pencegahan Hama Padi

“I Danni ini tidak punya anak, sehingga pewarisnya adalah Alamarhum Labidin, dan sewaktu beliu Labidin masih hidup, sawah tersebut dihibahkan kepada saya punya bapak Lateng, kami satu garis keturunan dari buyut saya yang membuka lahan yakni La Gempa,” ungkap Ambo Asse.

Atas dasar itulah dirinya menggarap sawah seluas 1,4 hektar tersebut, karena itu Ambo Asse heran jika terlapor mengaku bahwa sawah tersebut merupakan sawah miliknya, sementara kata Ambo Asse, sejak kasus tersebut bergulir, dirinya belum pernah diperlihatkan apa yang menjadi alas hak dari pelapor.

“Adapun jika dasarnya putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sidrap disitu dijelaskna bahwa, sawah tersebut dikembalikan ke I Danni, nah, sementara ahli waris yang diperkuat dengan putusan pengadilan agama adalah Labidin, dan Almarhum Labidin ini telah menghibahkan sawah tersebut kepada bapak saya Lateng,” ungkapnya.

“Jadi saya heran dituduh menyerobot. Sekarang begini, tunjukkan dulu itu alas hak pelapor atas sawah yang saat ini saya garap, kalau dia betul (pelapor) punya alas hak yang sah, saya siap bertanggung jawab, dipenjara atau apapun,” kata Ambo Asse, saat memberikan keterangan kepada wartawan di sebuah warkop, dikelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel, pada Kamis (29/05/2025).

“Dan hal itu sudah saya sampaikan ke penyidik pada waktu gelar perkara, tapi sampai hari ini alas hak pelapor tidak diperlihatkan kepada kami, jadi, saya menduga oknum penyidik ini mau mengkriminalisasi saya, karena saya heran kenapa bisa jadi tersangka penyerobotan tanah, sementara saya tidak tau atas dasar apa pelapor menuduh saya menyerobot,” tambahnya.

Jika alasan pelapor terkait Putusan PK nomor 143, kata Ambo Asse bahwa yang diperkarakan itu bukanlah objek sawah yang saat ini dia kelola, akan tetapi objek lain atas nama orang lain dimana inti dari isi dari putusan tersebut yakni membatalkan sertifikat objek sawah orang lain, karena sawah yang digarapnya tersebut belum bersertifikat.

“Jadi, bukan sawah yang saat ini saya garap. Begitu juga dengan putusan Mahkamah Agung bahwa objeknya juga bukan objek sawah yang saya garap, tapi sawah orang lain yang bersertifikat, dan luasnya itu, berbeda,” ungkapnya.

Karena itu, Ambo Asse berharap kepada pihak yang berwenang untuk tidak sewenang-wenang menetapkan orang sebagai tersangka, apalagi kasus tersebut berlangsung lama, hingga 5 tahun lamanya. Akibat menanggung status tersangka tersebut dirinya mengaku dirugikan karena telah menganggu mentalnya dan orang tuanya.

“Kami orang buta hukum, tapi kami punya perasaan, bertahun- tahun menjadi tersangka, bahkan karena kasus ini, bapak saya yang tidak tau apa-apa sampai lumpuh, karena kasus ini sudah mempengaruhi mental bapak saya,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunarto melalui penyidik pembantu AIPTU Ibrahim membenarkan bahwa kasus tersebut prosesnya cukup lama, dan sebelumnya terlapor juga telah menjalani hukuman pidana pada tahun 2017, dalam kasus yang sama yakni penyerobotan dengan vonis 2 bulan.

Dan pada 2025 pelapor melaporkan kembali kasus yang sama sehingga pihaknya memproses kasus tersebut.

“Kita proses-kita proses begitu, ternyata Jaksanya menganggap perbuatannya masuk lagi, jadi P21,” ujarnya.

Tentang alasan pelapor melapor adalah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dan berita acara eksekusi. Dan terlapor sebelumnya juga telah divonis dalam kasus yang sama.

“Kan kemarin sudah vonis dan terbukti perbuatannya, dan itu lagi kasusnya,” ucapnya saat dikonfirmasi dikantornya, Senin (02/05/2025).

Terkait kasus itu, dirinya juga telah dilaporkan ke Polda, dan juga telah menjalani pemeriksaan.

Soal ahli Waris, Ibrahim mengatakan bahwa hal itu bukan merupakan ranahnya. Dan terkait hal itu kata dia seharusnya terlapor melakukan gugatan perdata terkait ahli waris.

“Terkait pembagian harta warisan, kita tidak keranah itu, karena itu ranah perdata,” katanya.

Kasus tersebut kini sudah P21 dan berproses menuju ke tahap 2. Jaksa menilai bahwa kasus tersebut memenuhi syarat formil dan materil.

“Sempat kembali berkas dan ada petunjuknya periksa kembali ahli perdata dan pidana dan kepala desanya apa, jadi saya periksa kembali dan ternyata Jaksanya P21,” pungkasnya.

Terkait: PolisiSawahSidrap

BERITA TERKAIT

Pemkab Sidrap Jadwalkan Gelar Rakor Keagamaan, Bakal Diikuti Ribuan Mubaligh

10 Juli 2025

Bupati Sidrap Turun ke sawah, Pimpin Pencegahan Hama Padi

9 Juli 2025

Ratusan Hektare Sawah Petani Terendam, Bupati Sidrap Bakal Ambil Langkah Penanganan

8 Juli 2025

Kamis Ini, Bupati Sidrap Bakal Dikukuhkan Jadi Koordinator Bidang Pangan di APKASI

8 Juli 2025

Ke Jakarta, Bupati Sidrap Temui Wakil Ketua DPD RI

24 Juni 2025

Jembatan Bulu Cenrana Akhirnya Tersambung Kembali

23 Juni 2025
Selanjutnya

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rp 24 M Dana Cadangan PDAM Makassar Digenjot Kejati

BERITA POPULER

  • Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH

    PDAM Kota Makassar Beri Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Online tentang Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Rakor Bersama KLHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Teken SK 310 PPPK 2024 dan Perpanjang Kontrak 188 PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilema Dosen PPPK Tanpa Jenjang Karier dan Tugas Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sebut Sepak Bola Sidrap Drop, Usai Dilantik ASKAB PSSI Sidrap Bakal Lakukan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Target 1 Juta Ton Gabah, Bupati Sidrap Rakor Evaluasi Serapan dan Program IP300

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Parepare Jadi Delegasi Workshop Internasional di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Art The Seen Exhibition”: Jejak Akademik, Estetik, dan Etik dalam Ruang Pamer Seni Rupa Unismuh Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Bupati Sidrap Durava Liga Anak Indonesia 2025 Diwarnai Tangis Puluhan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.