SIDRAP, PIJARNEWS. COM– Polsek Panca Rijang bersama Polsubsektor Kulo, Polres Sidrap melakukan penggerebekan arena judi Sabung Ayam di Desa Bina Baru, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, pada Kamis (8/5/2025) sore.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Panca Rijang, AKP Abustam didampingi Kapolsubsektor Kulo AIPDA Suardi. Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat terhadap aktivitas sabung ayam yang meresahkan.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku perjudian langsung kabur meninggalkan arena. Meski para pelaku berhasil melarikan diri, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 (sepuluh) unit sepeda motor milik para pelaku dan 1 (satu) ekor ayam aduan.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pembersihan arena sabung ayam serta membakar sisa-sisa perlengkapan yang digunakan dalam praktik judi tersebut sebagai langkah preventif agar tidak digunakan kembali.
Kapolsek Panca Rijang, AKP Abustam, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian. “Kami serius dan konsisten dalam mengamankan wilayah kami. Setiap bentuk aktivitas ilegal, terutama yang meresahkan masyarakat seperti sabung ayam ini, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Warga menyambut baik langkah kepolisian yang dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan. “Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bertindak tegas. Semoga ke depan makin aman,” ujar La Cemmang salah satu warga Kecamatan Kulo
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panca Rijang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)