• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 24 Mei, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Aktivis Perempuan Sulsel Ema Husain Apresiasi Kehadiran RAPER, Dorong Agar Terus Bergerak

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
19:48, 21 Maret 2023
di Ajatappareng, Peristiwa, Sulselbar
Waktu Baca: 2 menit

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Puteri (KOPRI) Pengurus Cabang (PC) PMII Kota Parepare menghadirkan aktivis perempuan Sulawesi Selatan (Sulsel) Husaimah Husain pada Dialog Interaktif dan Launching Ruang Aman Perempuan Parepare (RAPER) di Aula Serbaguna IAIN Parepare, Senin (20/3/2023).

Aktivis perempuan yang akrab disapa Ema Husain tersebut hadir sebagai pemateri pada dialog dengan tema utama “Problematika Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Kota Parepare”.

Wakil Ketua Bidang Perlindungan Perempuan, Anak & Disabilitas DPC PERADI Makassar itu mengurai dalam UU TPKS pasal 1 bentuk-bentuk kekerasan seksual diantaranya, pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Lebih lanjut, dia memaparkan 10 poin dalam UU TPKS adalah, semua perilaku pelecehan seksual termasuk kekerasan seksual, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan denda dan pidana terhadap pemaksaan hubungan seksual, pidana penjara atau denda untuk tindak pemaksaan perkawinan, terdapat pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual, ancaman pidana dan denda untuk korporasi yang melakukan TPKS, keterangan saksi/korban dan satu alat bukti cukup untuk menentukan terdakwa, korban memiliki hak untuk mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan Korban berhak atas pendampingan, tidak bisa menggunakan pendekatan restorative justice.

Ema sendiri mengapresiasi gerakan launching RAPER yang diinisiasi oleh KOPRI PMII Parepare. Dia berharap, ke depannya RAPER akan terus bergerak, tidak hanya melakukan pendampingan terhadap kasus-kasus perempuan tapi lebih khusus adalah membangun proses edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual baik di ranah kampus, pendidikan maupun di ruang-ruang publik.

Baca Juga

Bantu Atasi Masalah Perempuan dan Anak, Pemkot Parepare Luncurkan Tiga Program PUSPA

Marak Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak di Parepare, Pemerhati Perempuan : Perlu Pahami Hal Ini

“Gerakan RAPER ini harus di apresiasi dan saya mengapresiasi sepenuhnya serta memberikan dukungan kepada adik-adik kita yang masih muda dan mau memikirkan satu isu yang cukup rumit untuk kita pelajari atau untuk kita tangani secara bersamaan,” ujar Ema.

Ia pun mendorong agar RAPER terus bergerak. “Paling penting secepatnya membuat strategi planning untuk mengetahui seperti apa nantinya kita bekerja. Mulai dari apa, kalau kita punya program kerja yang mana bisa kita kolaborasi tanpa harus mengeluarkan bujet kita bermitra dan bekerjasama dengan pemerintah maupun aparat hukum yang dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan,” jelas Ema. (why)

Terkait: AktivisEmma HusainPerempuan

BERITA TERKAIT

Bantu Atasi Masalah Perempuan dan Anak, Pemkot Parepare Luncurkan Tiga Program PUSPA

27 Mei 2024
Foto : Nilawati A. Ridha (Pemerhati Anak dan Perempuan)

Marak Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak di Parepare, Pemerhati Perempuan : Perlu Pahami Hal Ini

12 November 2023

Aksi Penjambretan Wanita Hamil Tua di Sidrap Tuai Keprihatian Aktivis Sosial

5 Agustus 2023

GAPPEMBAR Komisariat Parepare Gelar Sekolah Makkunrai

21 Maret 2023

Ini Tiga Fakta Mengapa Perempuan Selalu Benar

11 Februari 2023

KPU Sidrap Hadirkan Akademisi, Aktivis dan Pegiat Demokrasi Ulas Perempuan dan Partisipasi Politik

23 Desember 2022
Selanjutnya

Perkuat Koordinasi, Imigrasi Parepare Rapat Pengawasan Penjamin Virtual Orang Asing

BERITA POPULER

  • Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini khususnya yang berdomisili di wilayah RW 01 dan RW 02 bersama Plt RT setempat menggelar rapat dan dengar pendapat, Kamis (24/4/2025)

    Penggunaan Fasum Lapangan Dipersulit, Warga Mappala Lakukan Petisi Penolakan SK Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadis 18 Tahun Tewas di Gunung Bambapuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andini Firna Aryanti, Pencetus Kepemimpinan Perempuan Pertama UKM Seni dan Budaya Talas Unismuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umurnya Sudah 66 Tahun, Pria di Parepare Ini Ditangkap Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Hal Ini, Bupati Target 1 Juta Ton Padi 2025 di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB 2025 Segera Dibuka! SMAN 5 Parepare Tawarkan Pendidikan Berkualitas dan Fasilitas Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.