MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Republik Indonesia (RI) menentukan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Ketentuan tersebut dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.
“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen),” bunyi Pasal 7 ayat 2.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Keterangan Kerjaan (Disnaker) Sulsel, Ardiles Saggaf mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan formula atas penyesuaian upah minimum untuk diterapkan di Sulsel.
Ardiles menjelaskan, berdasarkan petunjuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan, pihaknya akan meminta hold untuk diumumkan dan ditetapkan karena ada penyesuaian formula.
“Kemarin itu sesuai rapat pleno itu yang sesuai PP No.36 Tahun 2021, petunjuknya Kemenaker itu kita minta hold untuk diumumkan dan ditetapkan karena ada penyesuaian formula,” ungkap Ardiles saat dikonfirmasi via WhatsApp, pada Sabtu (19/11/2022).
Terkait kepastian penyesuaian upah minimum di Sulsel, ia menyampaikan belum bisa memastikan berapa persentase kenaikan.
“Yah, kemungkinannya bisa naik, bisa tetap, nantilah setelah kita hitung balik, baru kita sampaikan kembali dek,” terangnya.
Hal tersebut kata dia akan bahas dalam pelaksanaan rapat pleno ulang terkait presentasi upah minimum yang akan berlaku, sebab hingga kini menuggu Permenaker yang baru diturunkan.
“Jadi saya tidak berani berandai-andai bahwa naik 10 kah atau 8 kah nanti setelah pleno ulang,” ujarnya.
Adapun kepastian persentase upah minimum yang berlaku di Sulsel, akan diumumkan lewat surat penerapan pada tanggal 28 November mendatang.
“Intinya sesuai dengan instruksi dari keterangankerjaan tidak lewat dari tanggal 28 November Surat penetapannya,” tutupnya. (*)
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna