SAMARINDA, PIJARNEWS.COM–Draft Peraturan Walikota (Perwali) mengenai Program kerja Walikota dan Wakil Walikota Samarinda terpilih, Andi Harun-Rusmadi Wongso mulai dibahas dalam rapat yang berlangsung di Balaikota Samarinda, Senin (22/2/2021).
Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat atau disebut Pro-Bebaya Kota Samarinda tersebut merupakan program 100 hari kerja Walikota Andi Harun dan Wawali Rusmadi Wongso, sejak dilantik 26 Februari mendatang.
Plh Walikota Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan selama mengisi transisi jabatan, dia intens berkomunikasi dengan kepala daerah terpilih terkait apa saja yang harus dan segera dilaksanakan guna mendukung percepatan pelaksanaan program kerja sesuai visi misi Walikota dan Wawali Samarinda.
“Walikota berharap program yang sudah ditawarkan nanti bisa diakomodir dalam RPJMD dan disesuaikan dengan Renstra kerja dimasing-masing OPD,” jelas Sugeng mengawali pembahasan rapat itu.
Sugeng yang juga Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Samarinda itu menjelaskan, Walikota terpilih berharap program 100 hari kerjanya setidaknya bisa sinkron dengan program kerja Walikota sebelumnya. Khususnya yang berkaitan dengan program Pro Bebaya.
“Karena saya sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan tim beliau (Andi Harus-Rusmadi Wongso,red), dimana mereka menginginkan setelah dilantik nanti, pak Andi Harun beserta Wakilnya bisa langsung melaksanakan program 100 hari kerja sesuai visi misi Walikota dan Wawali Samarinda untuk dijadikan ukuran dalam masa kerja yang akan datang,”urainya.
Sehingga sambung Sugeng, OPD dilingkungan Pemkot diharapkan bisa semakin solid dan fokus untuk mendukung program 100 hari kerja Walikota dan Wakil Walikota terpilih nanti.
“Jadi program Pro Bebaya ini bakal menyentuh hingga ke tingkat RT dengan anggaran minimal Rp 100 Juta per RT, Kebetulan untuk mekanisme pelaksanaannya kita juga sudah studi tiru di Kota Kediri, Jawa Timur,” kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, untuk pelaksanaannya tidak seperti yang dibayangkan sebelumnya oleh masyarakat atau RT pada umumnya dimana ketua RT bakal menerima langsung uang tunai dari program itu, namun, kata dia, nantinya program yang sudah direncanakan dan diajukan oleh RT beserta warganya tetap akan diakomodir oleh pihak kelurahan terlebih dahulu. “Sehingga RT hanya menerima kegiatan yang telah dikerjakan oleh pemerintah,” ujarnya.
Program 100 hari kerja itu akan fokus pada regulasinya, sehingga Perwali tersebut nantinya bisa dijadikan pedoman bagi pelaksana ditingkat Kelurahan dan RT.
“Perwali ini sudah melalui prosedur yang ditentukan oleh perundangan. Akan ada kearifan lokal yang perlu disampaikan sehingga tidak ada pasal karet yang harus dipersepsikan. Kita akan deskripsikan kepada OPD yang mempunyai hubungan dengan program Pro Bebaya untuk dijadikan regulasi,” tandas Sugeng menutup. (bay/cha/kmf-smd)