TANGERANG, PIJARNEWS.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi maraton tersebut.
Sindikat ini tergolong canggih karena menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk menjerat korbannya. Para pelaku memeras korban dengan ancaman penyebaran video asusila.
“Jaringan ini mencari korban melalui media sosial, kemudian menjalin komunikasi menggunakan bantuan AI Hello GPT agar percakapan terlihat menarik dan meyakinkan,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Yuldi menjelaskan, setelah korban merasa nyaman, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video (video call). Di saat itulah, pelaku merekam aksi korban untuk dijadikan bahan pemerasan (blackmail).
“Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelas Yuldi.
Kronologi Penangkapan: Sempat Ada Perlawanan
Rentetan penangkapan dimulai pada 8 Januari 2026 di Gading Serpong, di mana tim mengamankan 14 WNA asal Tiongkok dan Vietnam beserta barang bukti komputer serta ponsel. Perburuan berlanjut pada 10 Januari 2026 ke sebuah apartemen di kawasan BSD untuk menangkap seorang WN Tiongkok berinisial MX yang telah overstay selama 137 hari.
Pada hari yang sama, ketegangan sempat terjadi saat tim menyambangi kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong. Di sana, enam WN Tiongkok sempat melakukan perlawanan dan mencoba mengelabui petugas menggunakan dokumen palsu sebelum akhirnya berhasil diringkus. Tak berhenti di situ, pada 16 Januari 2026, petugas kembali menciduk empat WNA Tiongkok lainnya di lokasi berbeda di wilayah Gading Serpong.
Dikendalikan Bos Besar dari Tiongkok
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Sementara operasional di Indonesia dipimpin oleh sosok berinisial ZK yang disebut sebagai ‘bos besar’, dibantu oleh pelaksana lapangan ZJ alias Titi serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
“Total terdapat 105 WNA Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan ini dan sudah masuk daftar Subject of Interest. Dua di antaranya sudah dicegat saat berada di bandara,” tambah Yuldi.
Saat ini, 27 WNA tersebut telah dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber.
Yuldi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kejahatan di Indonesia. Operasi ini menjadi bukti keseriusan Imigrasi dalam memberantas kejahatan transnasional yang semakin marak.
Reporter: Faizal Lupphy

















