• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 20 Januari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Nasional

PN Jaksel Tegaskan Sengketa Berita Wajib Selesai di Dewan Pers

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15:26, 18 November 2025
di Nasional
Waktu Baca: 3 menit
PN Jaksel Tegaskan Sengketa Berita Wajib Selesai di Dewan Pers

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–LBH Pers mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran
Sulaiman terhadap Tempo dengan nomor putusan 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Majelis
hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Sulistyo Muhamad Dwi Putro,
S.H., M.H. sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota I Ketut Darpawan, S.H. dan Sri
Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum.

Tempo digugat karena tugasnya melakukan kontrol sosial, kritik, atau koreksi terhadap
kebijakan pemerintah yang berdampak pada kepentingan publik. Kementerian Pertanian
mengadukan poster dan motion graphic “Poles-poles Beras Busuk” ke Dewan Pers.
Konten
itu merupakan bagian publikasi berita tentang aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan
gabah/beras di lapangan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran
Cadangan Beras Pemerintah.

Putusan pengadilan hari ini, 17 November 2025, menegaskan bahwa sengketa terkait karya
jurnalistik termasuk juga dengan pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi
(PPR) merupakan ranah Dewan Pers, bukan ranah pengadilan umum, sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

LBH Pers juga mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan pendapat ahli, Yosep
Adi Prasetyo. Mantan Ketua Dewan Pers itu menerangkan, jika Kementerian Pertanian
menganggap Tempo tidak menjalankan PPR Dewan Pers, maka pengadu dapat melaporkan
kembali ke Dewan Pers. Dewan Pers lalu mengeluarkan pernyataan terbuka yang menilai
apakah teradu sudah melaksanakan PPR sebagaimana yang dimaksudkan Dewan Pers atau
belum.

Melalui putusannya, majelis hakim menimbang sampai dengan gugatan didaftarkan ke
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dewan Pers belum membuat pernyataan
secara terbuka terkait dengan tuduhan Kementerian Pertanian bahwa Tempo tidak
melaksanakan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Majelis Hakim menyatakan Dewan Pers
harus mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 12
ayat 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur
Pengaduan ke Dewan Pers.

Baca Juga

Terpilih sebagai Ketua Umum KKSS, Ini Harapan Gubernur Sulsel

Andi Amran Dapat Tiga Pesan Khusus dari Prabowo

Dengan demikian majelis hakim berpendapat melalui pertimbangannya bahwa argumen
yang disampaikan oleh Tempo, yaitu Eksepsi Prosedual Terkait Kompetensi Kewenangan
Mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum beralasan hukum dan karena itu dikabulkan. Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.

“Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka kepada Penggugat
dihukum untuk membayar biaya perkara,” tulis majelis hakim melalui putusannya.

Putusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan ini sekaligus menjadi penegasan penting atas
perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Gugatan yang diajukan oleh
Pemerintah adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

SLAPP adalah bentuk pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan
kebebasan berekspresi masyarakat yang bertujuan bukan untuk membuktikan adanya
pelanggaran hak maupun pelanggaran hukum, tetapi lebih didasarkan pada upaya
melecehkan, mengintimidasi, mengalihkan sumber perhatian, serta melemahkan daya
perlawanan anggota masyarakat yang peduli pada persoalan publik dengan memberikan
kerugian moneter dan efek trauma psikologis (Pring dan Canan, 1988).

Gugatan pemerintah kepada pers juga merupakan Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP)
sebagai tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai gugatan yang bertujuan mengganggu
kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial.
Putusan ini salah satu bentuk kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman
terhadap kebebasan pers. “Putusan Pengadilan Jakarta selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang
menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi.

Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa
melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal.” ujar Mustafa
Layong, Direktur LBH Pers.

Selain itu, Mustafa Layong menegaskan sejak awal Ketua Kelompok Substansi Strategi
Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian
Wahyu Indarto yang mengadukan poster berita tersebut bertindak untuk atas nama
pribadi, tidak mewakili siapa pun.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra juga mengapresiasi putusan majalis hakim yang
progresif. Ia berterima kasih kepada komunitas wartawan yang berhimpun dalam Aliansi
Jurnalis Independen, Asosiasi Media Alternatif, masyarakat sipil, dan publik yang terus
mendukung Tempo. “Kemenangan ini sebagai kemenangan kita semua, kemenangan
kebebasan pers yang harus kita lindungi di era demokrasi,” katanya. (rls)

Terkait: Andi Amran SulaimanLBH Pers

BERITA TERKAIT

Terpilih sebagai Ketua Umum KKSS, Ini Harapan Gubernur Sulsel

Terpilih sebagai Ketua Umum KKSS, Ini Harapan Gubernur Sulsel

14 April 2025
Andi Amran Dapat Tiga Pesan Khusus dari Prabowo

Andi Amran Dapat Tiga Pesan Khusus dari Prabowo

23 Oktober 2024
Target Tiga Tahun Swasembada Pangan, Mentan Serahkan Bantuan Rp64,5 M untuk Pertanian Modern di Gowa

Target Tiga Tahun Swasembada Pangan, Mentan Serahkan Bantuan Rp64,5 M untuk Pertanian Modern di Gowa

12 Oktober 2024
Dikembalikan ke Mekanisme Dewan Pers, Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap Media dan Jurnalis

Dikembalikan ke Mekanisme Dewan Pers, Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel terhadap Media dan Jurnalis

22 Mei 2024
Bukber Bareng Jurnalis Sulsel, Andi Amran Sulaiman  Cerita Pernah Alami “Kemiskinan Ekstrem”

Bukber Bareng Jurnalis Sulsel, Andi Amran Sulaiman Cerita Pernah Alami “Kemiskinan Ekstrem”

16 April 2023
Tingginya Pencari Keadilan, LBH Pers Luncurkan Portal Konsultasi Hukum Virtual Gratis

Tingginya Pencari Keadilan, LBH Pers Luncurkan Portal Konsultasi Hukum Virtual Gratis

2 Februari 2023
Selanjutnya
Bupati Sidrap Bantu Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Bilokka

Bupati Sidrap Bantu Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Bilokka

Berita Terbaru

Bongkar Sindikat Love Scamming di Tangerang, Imigrasi Amankan 27 WNA

Bongkar Sindikat Love Scamming di Tangerang, Imigrasi Amankan 27 WNA

19 Januari 2026
Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Parepare Bakal Fokus Kesejahteraan Rakyat

Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Parepare Bakal Fokus Kesejahteraan Rakyat

19 Januari 2026
PD IPIM Dilantik, Wali Kota Ungkap Ingin Jadi Pejabat di Parepare Harus Bisa Mengaji

PD IPIM Dilantik, Wali Kota Ungkap Ingin Jadi Pejabat di Parepare Harus Bisa Mengaji

17 Januari 2026
Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

17 Januari 2026
Bupati Irwan Lantik 23 Pejabat, Dorong Kinerja Cepat dan Kolaboratif

Bupati Irwan Lantik 23 Pejabat, Dorong Kinerja Cepat dan Kolaboratif

16 Januari 2026
Kalimantan Timur, Antara Bencana Hidrometeorologi dan Ekologis

Kalimantan Timur, Antara Bencana Hidrometeorologi dan Ekologis

16 Januari 2026
Wali Kota Parepare Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda lewat Pramuka

Wali Kota Parepare Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda lewat Pramuka

14 Januari 2026
Dari Langit ke Bumi: Pesan Ekoteologi Dalam Peristiwa Isra Mi‘Raj

Dari Langit ke Bumi: Pesan Ekoteologi Dalam Peristiwa Isra Mi‘Raj

13 Januari 2026
Wakili Kaum Muda, Dr Islamul Haq Daftar Calon Rektor IAIN Parepare

Wakili Kaum Muda, Dr Islamul Haq Daftar Calon Rektor IAIN Parepare

13 Januari 2026
Prof. Darmawati, Perempuan Pertama Daftar Calon Rektor IAIN Parepare 2026–2030

Prof. Darmawati, Perempuan Pertama Daftar Calon Rektor IAIN Parepare 2026–2030

12 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.