toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 31 Januari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

Mahkamah Konstitusi Melampaui Konstitusi

OPINI

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12:00, 29 Juni 2025
di Opini
Waktu Baca: 3 menit
Mahkamah Konstitusi Melampaui Konstitusi

Rusdianto Sudirman

Oleh: Rusdianto Sudirman

(Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menjadi titik balik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan dalih membenahi desain pemilu serentak, MK membelah pelaksanaan pemilu menjadi dua klaster yakni pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.

Putusan ini bukan sekadar koreksi atas desain konstitusional yang multitafsir, melainkan rekonstruksi fundamental terhadap sistem kepemiluan nasional. Namun, di balik sorak sorai sebagian pihak atas putusan ini, muncul kekhawatiran yang tidak kalah penting, apakah MK sedang bergeser dari fungsi judicial review menjadi positive legislator?

Secara normatif, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa MK berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Artinya, fungsi utama MK adalah sebagai negative legislator, yaitu lembaga yang hanya dapat membatalkan atau menyatakan suatu norma tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika bertentangan dengan UUD.

Baca Juga

Kalimantan Timur, Antara Bencana Hidrometeorologi dan Ekologis

Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

Namun, sejak beberapa tahun terakhir, MK semakin sering memutus perkara dengan cara yang tidak sekadar menghapus norma, tetapi juga secara aktif menciptakan norma baru yang seolah-olah bersumber dari kehendaknya sendiri.

Putusan 135/PUU-XXII/2024 adalah contoh mutakhir dari praktik judicial activism yang terlalu jauh. MK tidak hanya menyatakan norma dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu inkonstitusional, tetapi juga sekaligus merumuskan desain baru pemilu yang seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang. Dengan merinci waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, serta memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hingga 2031, MK telah masuk ke wilayah legislatif, ruang yang seharusnya hanya dapat diisi oleh Presiden dan DPR.

Secara teoritis, pergeseran fungsi MK dari negative legislator ke arah positive legislator merupakan alarm bahaya bagi prinsip pembagian kekuasaan (separation of powers). Ketika kekuasaan yudikatif mulai menjalankan fungsi legislasi, maka keseimbangan antar cabang kekuasaan negara menjadi terganggu. Presiden dan DPR kehilangan perannya sebagai satu-satunya institusi pembentuk norma hukum. Padahal dalam sistem demokrasi, legitimasi pembentukan hukum harus datang dari proses politik yang terbuka, akuntabel, dan representatif.

Apakah hal ini bisa dibenarkan? Dalam teori constitutional adjudication, memang dikenal doktrin interstitial lawmaking yaitu kemampuan lembaga peradilan untuk mengisi kekosongan hukum dalam batas-batas tertentu. Namun, doktrin ini hanya relevan apabila norma yang diuji memang menimbulkan kekosongan hukum yang mendesak dan tidak memungkinkan ditundanya pengisian kekosongan tersebut oleh pembentuk undang-undang.

Dalam kasus Putusan 135/PUU-XXII/2024, tidak ada urgensi hukum yang mendesak. Lagipula, tidak ada kekosongan hukum yang memaksa MK merancang sendiri sistem pemilu nasional dan daerah secara terperinci, apalagi sampai menentukan durasi masa jabatan.

Sebagian membela MK dengan argumentasi bahwa pembentuk undang-undang selama ini lamban merespons kebutuhan hukum masyarakat, sehingga MK perlu turun tangan. Dalih ini secara etis tampak mulia, tetapi secara konstitusional tidak dapat dibenarkan.

Jika lembaga peradilan dibenarkan mengambil alih fungsi legislasi hanya karena legislatif lamban, maka kita sedang membuka kotak pandora otoritarianisme yudisial. Dengan logika yang sama, bisa saja MK kelak memutus masa jabatan presiden atau komposisi lembaga negara, hanya karena DPR dianggap tak becus.

Kekhawatiran ini bukan tanpa preseden. Dalam beberapa putusan sebelumnya, seperti Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (UU Cipta Kerja) dan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 (Ambang Batas Capres), MK juga menunjukkan kecenderungan serupa, tidak sekadar mengoreksi norma, tetapi juga memberi petunjuk legislatif atau bahkan merumuskan solusi hukum alternatif. Ini adalah gejala hiperaktif konstitusional yang secara perlahan menggerus kepercayaan publik terhadap netralitas kekuasaan kehakiman.

Diskursus tentang posisi MK saat ini perlu ditarik dalam konteks besar, apakah MK masih berada dalam rel konstitusionalnya? Atau justru kita sedang menyaksikan transformasi lembaga yudikatif menjadi quasi-legislatif yang dibungkus otoritas konstitusional?

Untuk itu, perlu ada evaluasi serius terhadap mekanisme pengujian undang-undang di MK. Salah satunya, dengan mempertegas batas antara tafsir konstitusional dan rekayasa normatif. Tafsir yang membatalkan norma sah-sah saja. Tapi tafsir yang menggantikan atau menyusun norma baru adalah pelanggaran konstitusional tersembunyi.

Dalam negara hukum yang demokratis, legitimasi kekuasaan berasal dari mandat rakyat. MK sebagai penjaga konstitusi harus konsisten menjaga batas itu. Jika tidak, lembaga ini bisa berubah dari pengawal konstitusi menjadi pembajak konstitusi. (*)

Terkait: Opini

BERITA TERKAIT

Kalimantan Timur, Antara Bencana Hidrometeorologi dan Ekologis

Kalimantan Timur, Antara Bencana Hidrometeorologi dan Ekologis

16 Januari 2026
Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

10 Januari 2026

10 Januari 2026
Diskriminasi Pelayanan BPJS dalam Perspektif Kode Etik ASN dan Etika Kesehatan

Diskriminasi Pelayanan BPJS dalam Perspektif Kode Etik ASN dan Etika Kesehatan

9 Januari 2026
Menangisi Deforestasi

Menangisi Deforestasi

8 Januari 2026
Dinamika Lembaga Kemahasiswaan : Krisis Makna Berlembaga

Dinamika Lembaga Kemahasiswaan : Krisis Makna Berlembaga

7 Januari 2026
Selanjutnya
Pengurus Daerah IPM dan Pelajar Kota Parepare Bahas Isu Pendidikan dan Eksploitasi Anak

Pengurus Daerah IPM dan Pelajar Kota Parepare Bahas Isu Pendidikan dan Eksploitasi Anak

Berita Terbaru

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026
Musrenbang, Warga Watang Pulu Suarakan Infrastruktur Hingga Layanan Kesehatan

Musrenbang, Warga Watang Pulu Suarakan Infrastruktur Hingga Layanan Kesehatan

29 Januari 2026
Di Bawah Pembinaan LAN, Latsar CPNS Parepare Dijalankan secara Terpadu

Di Bawah Pembinaan LAN, Latsar CPNS Parepare Dijalankan secara Terpadu

29 Januari 2026
Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026
Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Wali Kota Parepare: UHC Ini Lahir dari Keberanian

Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Wali Kota Parepare: UHC Ini Lahir dari Keberanian

28 Januari 2026
Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

28 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.