toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 7 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

KRYD Jelang Nataru, Polres Sidrap Ungkap 13 Kasus, Ratusan BB Dilindas

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
10:42, 21 Desember 2023
di Hukum
Waktu Baca: 1 menit
KRYD Jelang Nataru, Polres Sidrap Ungkap 13 Kasus, Ratusan BB Dilindas

SIDRAP, PIJARNEWS.COM– Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah memimpin press release pengungkapan kasus selama Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dilakukan mulai 14 hingga 20 Desember 2023, yang digelar di lobi Mapolres Sidrap, Kamis (21/12/2023).

Dalam keterangannya, Erwin Syah mengungkapkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap adalah kasus miras, curanmor, sajam dan penjualan petasan.

Untuk kasus miras, pihaknya berhasil menyita Barang Bukti (BB) miras berbagai merek yang semuanya berjumlah 138 botol dan Ballo sebanyak 150 liter.

“Untuk kasus miras jumlah tersangka 13 orang, dan pasal yang disangkakan yakni pasal 300 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ungkapnya.

Honest Card

Untuk pencurian kendaraan bermotor sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, dengan barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor.

Baca Juga

Gerebek Penjual Miras, Polres Parepare Sita Puluhan Liter Ballo

Polres Sidrap Ungkap 4 Ton Jatah Pupuk Subsidi yang Hendak Diselundupkan ke Nunukan

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Selain itu, Polres Sidrap juga mengamankan satu tersangka dalam kasus senjata tajam yakni satu buah badik.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambahnya.

Tidak hanya itu, dalam operasi KRYD itu, puluhan petasan berbagai jenis juga turut diamankan, sekaligus mengamankan 1 tersangka

“Untuk ancaman hukuman penjualan petasan yakni 9 tahun penjara,” tutupnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan grader.

Terkait: CuranmorKRYDMirasNataruPolres Sidrap

BERITA TERKAIT

Gerebek Penjual Miras, Polres Parepare Sita Puluhan Liter Ballo

Gerebek Penjual Miras, Polres Parepare Sita Puluhan Liter Ballo

18 September 2025
Polres Sidrap Ungkap 4 Ton Jatah Pupuk Subsidi yang Hendak Diselundupkan ke Nunukan

Polres Sidrap Ungkap 4 Ton Jatah Pupuk Subsidi yang Hendak Diselundupkan ke Nunukan

19 Februari 2025
Melawan, Pelaku Curanmor Ditembak, Polisi Amankan 4 Motor hingga Korek Bentuk Pistol

Melawan, Pelaku Curanmor Ditembak, Polisi Amankan 4 Motor hingga Korek Bentuk Pistol

6 Januari 2025
Kesibukan Pelabuhan Parepare di Libur Nataru: Antara Tantangan Penumpang dan Buruh Bongkar Muat

Kesibukan Pelabuhan Parepare di Libur Nataru: Antara Tantangan Penumpang dan Buruh Bongkar Muat

2 Januari 2025
Jumlah dan Penanganan Kasus Meningkat Sejak 2024 di Polres Sidrap

Jumlah dan Penanganan Kasus Meningkat Sejak 2024 di Polres Sidrap

31 Desember 2024
Imigrasi Tetap Optimal Bekerja Saat Libur Nataru

Imigrasi Tetap Optimal Bekerja Saat Libur Nataru

25 Desember 2024
Selanjutnya
1 Januari 2024 Pembelian Tabung Gas 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdaftar

1 Januari 2024 Pembelian Tabung Gas 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdaftar

Berita Terbaru

Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

7 Desember 2025
Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

5 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

4 Desember 2025
Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar  Internship Program

Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar Internship Program

3 Desember 2025
Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

3 Desember 2025
Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

2 Desember 2025
RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

2 Desember 2025
Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

2 Desember 2025
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

1 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.