• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 15 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pengacara Nilai Penangkapan SYL Ada Kejanggalan, KPK Khawatir Bakal Melarikan Diri

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 Oktober 2023
di Nasional
Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah (Foto: Republika)

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah (Foto: Republika)

JAKARTA, PIJARNEWS.COM--Pengacara eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL), Febri Diansyah menilai, proses hukum yang berujung penangkapan kliennya oleh KPK di Jakarta pada Kamis (12/10/2023) malam WIB, dilakukan dengan terburu-buru. Sehingga, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan.

“Rangkaian proses yang begitu cepat dan kalau dibandingkan dengan proses pemanggilan tersangka lain, tentu saja ada begitu banyak (menimbulkan) pertanyaan,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) dini hari WIB dikutip dari republika.co.id.

Febri mengungkapkan, KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap SYL pada Rabu (11/10/2023), bersamaan dengan dikeluarkannya surat pemanggilan kedua. Pasalnya, SYL tidak dapat hadir dalam pemanggilan pertama pada Rabu. Pun kliennya sudah menyampaikan permohonan penjadwalan ulang kepada KPK.

SYL tidak memenuhi panggilan pertama tim penyidik KPK lantaran ia memilih pulang kampung ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. Permintaan jadwal ulang tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK dengan mengeluarkan surat pemanggilan kedua untuk diperiksa pada Jumat.

Surat perintah penangkapan ini tertanggal 11 Oktober 2023, tanggal yang sama dengan surat panggilan kedua yang kami terima tanggal 12 (Oktober 2023) siang. Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua,” ungkap Febri.

Berita Terkait

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Ciptakan Tata Kelola Pemerintahan Bersih Pemkab Pinrang Dukung MCP KPK

Rakor Program MCP, Wabup Pinrang Minta Penyampaian Data Harus Cermat dan Terukur

Parepare Dapat Penghargaan MCSP Kategori “Terjaga” dari KPK

Menurut Febri, SYL pun telah mengonfirmasi akan menghadiri pemanggilan kedua yang dilayangkan KPK. Namun, lembaga antirasuah tersebut justru menangkap politikus Partai Nasdem tersebut pada Kamis malam WIB, berdasarkan surat penangkapan yang diterbitkan sehari sebelumnya.

“Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa. Tapi tentu saja kami tetap berharap betul proses pemberantasan korupsi, proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku,” jelas Febri.

Di samping itu, Febri enggan berkomentar mengenai siapa sosok yang menandatangani surat penangkapan itu. “Sebaiknya ditanyakan pada KPK kalau soal itu. Yang bisa saya sampaikan, tadi saya cek tanggal suratnya itu tanggal 11 Oktober 2023,” ujar mantan juru bicara KPK tersebut.

Adapun berdasarkan foto yang beredar, surat perintah penangkapan itu ditandatangani oleh Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri. Dalam dokumen itu, tertulis Firli menjabat sebagai pimpinan dan selaku penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis malam WIB. Alasannya, lembaga antikorupsi tersebut khawatir dia bakal melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana. Misalnya, kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti ya, itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis malam.

Meski demikian, Ali membenarkan, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap SYL untuk diperiksa pada Jumat. “Iya betul ada panggilan itu, tapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin (dia tidak hadir),” ujar Ali. (*)

Sumber: republika.co.id

Terkait: KPKSyahrul Yasin Limpo

TerkaitBerita

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

...

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Andi Mappakaya Resmi Pimpin APDESI Merah Putih Sulsel, Uhadi Tekankan Soliditas

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Satu Tahun Program Makan Bergizi Gratis: Antara Cita-cita Mulia dan “Bom Waktu” Penyakit

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Januari 2026

...

Ramadan 1447H

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

BeritaTerkini

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

Liga Ramadan 2026 Berakhir, Sekda Parepare: Jaga Semangat Pembinaan

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan