• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 11 Juli, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Internasional

168 Kasus WNI Terancam Hukuman Mati, Pemerintah Lakukan Berbagai Upaya Diplomatik

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
08:36, 22 September 2023
di Internasional
Waktu Baca: 2 menit
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha

JAKARTA, PIJARNEWS.COM- Kementerian Luar Negeri mengakui masih banyak warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, yang akan menghadapi sanksi hukuman mati. Saat ini setidaknya terdapat 168 kasus WNI yang menghadapi hukuman mati.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, dari 168 kasus WNI yang terancam hukuman mati tersebut terbanya ada di Malaysia.

“Kasus terbanyak ada di malaysia dengan 157 kasus. Sementara itu sejak 2011 hingga 2022 terdapat 519 WNI yang akhirnya terbebas dari hukuman mati di luar negeri,” kata Judha dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penghapusan Mandatory Death Penalty Malaysia, Kamis (21/9/2023) dilansir republika.co.id.

Diakui dia, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai cara untuk melindungi WNI terbebas dari hukuman mati di luar negeri. Setidaknya dengan tiga jalan, pertama upaya hukum, kemudian upaya diplomatik dan upaya lain seperti pendekatan kepada keluarga korban dengan dukungan moral dan sebagainya.

Cara pendekatan diplomatik dilakukan tidak hanya dengan melobi pemerintah terkait proses hukum, tapi juga upaya mengurangi kewajiban hukuman mati di negara tersebut. Seperti yang saat ini terjadi di Malaysia. Saat ini pemerintah Malaysia sedang berusaha menghapus sanksi hukuman mati.

Baca Juga

Jepang Butuh Banyak Pekerja, Pemkot Makassar Siap Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja ke Jepang

Sebagaimana pada tanggal 16 Juni 2023, Pemerintah Malaysia telah mengundangkan 2 (dua) UU penghapusan hukuman mati wajib. Yakni, Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023; dan Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.

Dengan adanya andemen Penal Code Malaysia dengan menghapus sifat mandatory pada hukuman mati, maka akan menambahkan alternatif hukuman penjara. Paling singkat 30 tahun penjara dan paling lama 40 tahun penjara.

Hal ini juga memberikan kewenangan sementara kepada Mahkamah Federal untuk menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK), terutama dari narapidana yang telah dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Karena itu, Judhi mengungkapkan kegiatan FGD dimaksudkan untuk membedah kebijakan Penghapusan Mandatory Death Penalty oleh Pemerintah Malaysia serta dampaknya bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati.

Lebih lanjut, Uji Publik dilaksanakan guna mendapatkan masukan masyarakat terkait konsep pedoman pendampingan WNI terancam hukuman mati di luar negeri. Pedoman ini akan menjadi standar langkah pendampingan bagi WNI terancam hukuman mati di luar negeri.

Sebagaimana diketahui, Malaysia menjadi negara terbanyak menerapkan hukuman mati bagi WNI. Setelah Malaysia, empat WNI terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab, tiga di Arab Saudi, tiga Laos, dan satu Vietnam. Para WNI paling banyak dihukum mati karena narkoba sebanyak 110 kasus, dan pembunuhan 58 kasus. (*)

Sumber: republika. co.id

Terkait: Tenaga Kerja IndonesiaWarga Negara Indonesia

BERITA TERKAIT

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Macca Inspirasi Nusantara bersama perwakilan dua perusahaan Jepang di bidang logistik, Asia Sustainable Business Cooperative dan Transport Kono Co Ltd di Ruang Rapat Balaikota, Rabu (12/3/2025)

Jepang Butuh Banyak Pekerja, Pemkot Makassar Siap Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja ke Jepang

13 Maret 2025
Selanjutnya

5 Hektar Lahan di Pinrang Terbakar, Petugas Damkar Duga Ulah Seseorang

BERITA POPULER

  • Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH

    PDAM Kota Makassar Beri Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Online tentang Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Rakor Bersama KLHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Teken SK 310 PPPK 2024 dan Perpanjang Kontrak 188 PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilema Dosen PPPK Tanpa Jenjang Karier dan Tugas Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sebut Sepak Bola Sidrap Drop, Usai Dilantik ASKAB PSSI Sidrap Bakal Lakukan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Target 1 Juta Ton Gabah, Bupati Sidrap Rakor Evaluasi Serapan dan Program IP300

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Parepare Jadi Delegasi Workshop Internasional di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Art The Seen Exhibition”: Jejak Akademik, Estetik, dan Etik dalam Ruang Pamer Seni Rupa Unismuh Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Bupati Sidrap Durava Liga Anak Indonesia 2025 Diwarnai Tangis Puluhan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.