MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Kasus kriminalisasi curhatan dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar Dr Irwanti Said memantik solidaritas publik. Terutama kalangan aktivis HAM.
Kali ini giliran Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 LBH daerah se-Indonesia yang menegaskan siap membela Irwanti Said.
Melalui rilisnya yang diterima PIJAR, Jumat (11/8) organisasi masyarakat sipil yang selama ini dikenal konsern mendorong penegakan hukum, HAM dan demokrasi di Indonesia itu menyatakan telah mempelajari secara seksama kasus yang menimpa Irwanti dan rekannya.
Mereka menilai kasus yang menimpa Irwanti sebenarnya masalah internal di UIN Alauddin Makassar. Terkhusus di Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK).
Namun ketika Wakil Dekan III FDK UIN Alauddin Nur Syamsiah melaporkan rekan seprofesinya ke Polres Gowa pada 5 Juni 2017 dan penggunaan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maka hal tersebut telah menjadi perhatian publik.
BACA JUGA : Aktivis NGO di Makassar Bentuk Gerakan Save Dosen Tanti
Setelah mempelajari fakta-fakta kasus tersebut, YLBHI bersama 15 kantor LBH daerah se-Indonesia, merasa sangat terpanggil untuk menyikapi kasus tersebut.
Berikut ini 4 sikap mereka:
1. Sangat menyayangkan tindakan pihak Nur Samsyah yang mengambil sikap melaporkan masalah tersebut ke Polres Gowa karena cenderung menunjukkan sikap anti-demokrasi.
2. Meminta kepada pihak pelapor (Nur Samsyiah) untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara-cara kekeluargaan melalui mekanisme internal.
3. Meminta kepada pihak penyidik Polres Gowa untuk berperan aktif mendorong kepada para pihak, utamanya kepada pelapor untuk terlebih dahulu menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan melalui mekanisme internal di UIN Alauddin Makassar
4. Meminta kepada pihak pimpinan institusi UIN Alauddin Makassar, khususnya Rektor untuk aktif mengajak dan memasilitasi para pihak (Nur Samsyiah dan Irwanti Said) untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan melalui mekanisme internal UIN Alauddin Makassar.
Mereka yang menyatakan sikap di atas sebagai berikut:
Asfinawati (Ketua Umum Badan Pengurus YBHI)
Arip Yogiawan (Ketua YLBHI Bidang Jaringan dan Kampanye)
Mustiqal Putra (Direktur LBH Banda Aceh). (rls/ris)